Banjarbaru, Jukung.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 matan sabarataan pemerintah daerah se-Kalsel, jelang tengah hari Selasa (31/03/2026).
Penyerahan berlangsung di Auditorium BPK Kalsel wan diterima Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto. Laporan tersebut disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan serta pemerintah kabupaten/kota sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
BPK mengapresiasi sabarataan kepala daerah yang telah menyampaikan LKPD tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya, laporan tersebut akan menjalani pemeriksaan terinci oleh BPK.
Selain itu, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) juga masih menghadapi kendala, mulai dari kesalahan pencatatan, inventarisasi yang belum optimal, hingga pemanfaatan aset yang belum didukung perjanjian kerja sama.
Catatan lain juga mencakup pengelolaan persediaan yang belum rapi, pemungutan pajak wan retribusi daerah yang belum maksimal, serta pertanggungjawaban belanja yang belum sepenuhnya sesuai aturan.
BPK juga menyoroti ketidaksesuaian dalam penganggaran, pengelolaan hibah, serta pelaksanaan belanja modal wan pemeliharaan.
Dalam hal digitalisasi, BPK mengingatkan saabarataan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Meski telah digunakan di seluruh tahapan pengelolaan keuangan, masih ada daerah yang menjalankan aplikasi pendamping secara paralel wan menyusun laporan secara manual. Implementasi SIPD gasan pengelolaan barang milik daerah juga dinilai belum optimal.
“Sabarataan pemerintah daerah diimbau mengoptimalkan SIPD agar tata kelola keuangan semakin transparan wan akuntabel,” tegas Andriyanto.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap 14 laporan LKPD unaudited akan dilakukan dalam waktu 60 hari sejak laporan diterima.
“Insyaallah, 26 Mei nanti kami akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada DPRD wan kepala daerah,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta sabarataa kepala daerah segera menindaklanjuti berbagai catatan tersebut agar kada menjadi bahan pertimbangan negatif dalam penilaian akhir BPK.
“Kalau kada segera ditindaklanjuti, itu akan menjadi sisa yang memengaruhi kesimpulan kami terhadap kewajaran laporan keuangan,” pungkasnya. (RLS/JCI).
