Kotabaru, Jukung.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola keuangan yang transparan wan akuntabel dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Penyerahan dilakukan Muhammad Rusli kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan, di auditorium kantor BPK Kalsel, jelang tengah hari Selasa (31/03/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung serentak bersama pemerintah provinsi wan 12 kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Selatan, menjadi bagian kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam penyampaian laporan keuangan.
Penyerahan LKPD ini merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan setiap pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selain sebagai kewajiban administratif, penyampaian LKPD juga memiliki tujuan strategis dalam mendorong transparansi wan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Ketepatan waktu dalam penyampaian laporan dinilai menjadi indikator penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kalimantan Selatan, H.Muhidin, menegaskan penyampaian laporan keuangan secara tepat waktu merupakan bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib wan akuntabel.
Menurutnya, laporan keuangan yang telah diserahkan akan menjadi dasar bagi BPK dalam melakukan proses pemeriksaan secara menyeluruh.
“Laporan ini akan diperiksa selawas kurang lebih 60 hari. Kita berharap seluruh daerah dapat memenuhi kelengkapan dokumen sehingga hasilnya maksimal, dengan target opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya.
Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Selatan, Andriyanto, memberikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu.
Ia menilai, ketepatan waktu tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Proses pemeriksaan ini akan menjadi dasar dalam menentukan opini atas laporan keuangan masing-masing daerah,” jelasnya.
Bagi Pemerintah Kabupaten Kotabaru, penyerahan LKPD Unaudited ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pengelolaan keuangan yang transparan, tertib, wan berkelanjutan.
Hal tersebut juga ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan secara tepat waktu.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Kotabaru turut didampingi Inspektur Daerah Kotabaru, H. Ahmad Fitriadi serta Kepala Badan Pengelola Keuangan wan Aset Daerah (BPKAD) Kotabaru, Muhammad Maulidiansyah.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru optimistis dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah. (RLS/JCI).
