Banjarmasin, Jukung.co.id – Pemerintah Kota Banjarmasin akhirnya angkat bicara terkait maraknya aktivitas kafe di kawasan Jalan Hasanuddin H.M yang memanfaatkan trotoar sebagai area usaha, bahkan hingga dijadikan panggung hiburan musik.
Kondisi tersebut dinilai telah melanggar fungsi ruang publik sekaligus merampas hak pejalan batis, karena penggunaan trotoar dilakukan tanpa izin maupun koordinasi resmi dengan pemerintah kota.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro wan Tenaga Kerja Banjarmasin, M. Isa Ansari, menegaskan trotoar merupakan fasilitas publik yang seharusnya digunakan untuk pejalan batis, bukan untuk kepentingan komersial.
“Trotoar itu hak pejalan batis, tidak boleh dipakai untuk kegiatan usaha. Apalagi sampai dijadikan panggung live musik. Itu jelas tidak sesuai aturan,” ujarnya, baisukan Ahad (15/03/2026).
Ia menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan wan keselamatan warga, khususnya pengguna jalan yang bajalan batis di kawasan tersebut.
Menurut M. Isa Ansari, Pemerintah Kota Banjarmasin sebenarnya telah memiliki rencana untuk menata kawasan tersebut menjadi zona khusus kuliner. Namun hingga saat ini, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan wan belum memiliki dasar hukum yang kuat.
“Memang ada rencana menjadikan kawasan itu sebagai kawasan kuliner, tapi SK-nya belum terbit karena masih perlu koordinasi lintas sektor. Jadi selawas SK itu balum ada, trotoar tidak boleh dimanfaatkan untuk berjualan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penataan kawasan kuliner harus dilakukan secara terstruktur wan berlandaskan regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan konflik kepentingan di lapangan.
Lebih lanjut, M. Isa Ansari mengingatkan pembiaran terhadap pelanggaran ini berpotensi menimbulkan kecemburuan di kalangan pelaku usaha lain yang selawas ini telah mematuhi aturan wan tidak menggunakan fasilitas publik untuk berjualan.
“Kalau ini dibiarkan, akan menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain. Karena itu harus ada langkah tegas dari pemerintah,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Banjarmasin akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan Banjarmasin wan Satuan Polisi Pamong Praja, untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan trotoar.
Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang publik yang aman wan nyaman untuk pejalan batis, sekaligus menciptakan tata kota yang lebih tertib wan berkeadilan. (EPW/JCI).
