Banjarmasin, Jukung.co.id – Pemerintah Kota Banjarmasin menyiapkan anggaran sebesar Rp1,4 miliar untuk pemberian tunjangan insentif kepada 1.851 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Pemberian insentif tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para pegawai yang telah menjalankan tugas pelayanan publik, meskipun tidak diberikan dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo, menjelaskan insentif tersebut diberikan secara proporsional sebagai bentuk tunjangan kinerja nang disesuaikan dengan masa kerja para pegawai.
Menurutnya, perhitungan masa kerja PPPK paruh waktu mengacu pada Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sejak 1 Oktober 2025 hingga 1 Februari 2026 atau sekitar lima bulan masa kerja.
“Pemberian insentif ini bukan THR karena masa kerja mereka belum mencapai satu tahun. Namun kami memberikan tunjangan kinerja secara proporsional sesuai masa kerja,” ujar Edy Wibowo saat jumpa media, tengah hari Kamis (12/03/2026).
Ia menyebutkan proses pencairan insentif mulai dilakukan secara bertahap hingga 16 Maret 2026.
Besaran tunjangan yang diterima masing-masing pegawai tidak sama, karena menyesuaikan dengan gaji yang sebelumnya mereka terima di unit kerja masing-masing.
Sebagai gambaran, pegawai dengan gaji sebelumnya sekitar Rp1,2 juta hingga Rp2,2 juta akan menerima insentif dengan kisaran sekitar Rp700 ribu hingga Rp900 ribu.
“Misalnya gaji sebelumnya sekitar Rp1,2 juta sampai Rp2,2 juta, maka insentif yang diterima berkisar antara Rp700 ribu sampai Rp900 ribu,” jelasnya.
Edy Wibowo menambahkan pembayaran insentif tersebut dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) yang ada di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Selain PPPK paruh waktu, Pemerintah Kota Banjarmasin juga menyiapkan anggaran insentif bagi petugas kebersihan atau pasukan kuning yang selawas ini berperan penting dalam menjaga kebersihan kota.
Para petugas kebersihan tersebut akan menerima insentif yang disesuaikan dengan masa kerja masing-masing, dengan nilai minimal sekitar Rp500 ribu per orang.
“Kami juga menganggarkan insentif untuk petugas kebersihan. Masing-masing akan menerima sesuai masa kerja, minimal sekitar Rp500 ribu per orang,” tuturnya.
Pemberian insentif tersebut diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan para pegawai dan petugas kebersihan menjelang perayaan Idulfitri.
Namun demikian, tidak semua tenaga kerja yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin masuk dalam kategori penerima tunjangan tersebut.
Edy Wibowo menjelaskan, Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tidak termasuk dalam penerima tunjangan tersebut karena telah diatur dalam regulasi yang berlaku.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2026.
Dalam Pasal 9 Ayat 14 aturan tersebut disebutkan bahwa PJLP tidak termasuk dalam kategori penerima THR maupun gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (EPW/JCI).
