THR Tidak Cair? Pekerja di Banjarmasin Bisa Lapor ke Posko Pengaduan Ini

THR Tidak Cair? Pekerja di Banjarmasin Bisa Lapor ke Posko Pengaduan Ini

Banjarmasin, Jukung.co.id – Pemerintah Kota Banjarmasin membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan perusahaan menjelang Hari Raya Idulfitri. Posko tersebut disiapkan sebagai sarana pengaduan sekaligus konsultasi terkait pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Pembukaan posko ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengenai kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri.

Surat edaran tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan, THR wajib diberikan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, termasuk pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Surat edaran tersebut sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan sejumlah menteri terkait pada Selasa (03/03/2026).

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Banjarmasin, Isa Ansari, mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan dan segera menindaklanjutinya dengan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Banjarmasin.

“Iya, kami sudah menerima surat edaran dari Kemnaker terkait regulasi tersebut dan dalam waktu dekat akan kami sosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan di Banjarmasin,” ujarnya, baisukan Kamis (05/03/2026).

Selain melakukan sosialisasi, Diskopumker Banjarmasin juga membuka Posko Pengaduan THR yang terintegrasi dengan posko milik Kementerian Ketenagakerjaan.

Posko tersebut berada di halaman Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Banjarmasin dan mulai beroperasi sejak awal pekan ini.

“Posko pengaduan sudah kami buka sejak Senin kemarin dan akan beroperasi hingga H+7 Lebaran. Posko ini bertujuan untuk mempermudah pekerja atau buruh yang ingin menyampaikan aduan terkait THR,” jelasnya.

Menurutnya, posko tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja yang ingin melaporkan permasalahan THR, tetapi juga menjadi tempat konsultasi bagi perusahaan yang memerlukan penjelasan terkait mekanisme pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku.

Isa Ansari menambahkan, hingga beberapa hari sejak posko dibuka, pihaknya belum menerima laporan atau keluhan dari pekerja di Kota Banjarmasin terkait pencairan THR.

Meski demikian, keberadaan posko tersebut tetap disiapkan sebagai langkah antisipasi apabila terjadi permasalahan di kemudian hari.

“Sejauh ini belum ada aduan sejak posko dibuka pada Senin kemarin. Namun posko ini tetap kami siagakan hingga tujuh hari setelah Lebaran,” tambahnya.

Ia juga menegaskan, apabila nantinya terdapat laporan dari pekerja mengenai keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR, pihaknya akan segera memanggil perusahaan yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi dan mediasi.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi solusi yang adil bagi kedua belah pihak sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika ada laporan dari pekerja atau buruh, tentu akan kami tindaklanjuti dengan memanggil perusahaan untuk berdiskusi dan melakukan mediasi bersama,” pungkasnya. (EPW/JCI).

Exit mobile version