Antisipasi Macet Ramadan, Dishub Banjarmasin Awasi Ketat Jam Operasional Truk

Antisipasi Macet Ramadan, Dishub Banjarmasin Awasi Ketat Jam Operasional Truk

Banjarmasin, Jukung.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan berat selawas bulan suci Ramadan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kepadatan lalu lintas yang meningkat, khususnya pada kamarian hari menjelang waktu berbuka puasa.

Kepala Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo, mengatakan pengawasan dilakukan secara intensif dengan menempatkan personel di sejumlah titik strategis, terutama di pintu-pintu masuk kota. Upaya tersebut bertujuan memastikan kendaraan angkutan berat mematuhi ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Menurutnya, selawas Ramadan aktivitas masyarakat cenderung meningkat pada waktu tertentu, terutama menjelang berbuka puasa. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan apabila tidak diimbangi dengan pengaturan lalu lintas yang optimal.

“Petugas kami tetap berjaga di sejumlah pintu masuk kota untuk memastikan truk yang masuk ke Banjarmasin mematuhi aturan jam operasional. Apalagi saat Ramadan, aktivitas masyarakat meningkat terutama pada kamarian hari,” ujarnya, baisukan Rabu (04/03/2026).

Ia menjelaskan, pengawasan tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur pembatasan jam operasional kendaraan angkutan berat di wilayah kota.

Dalam pelaksanaannya, petugas dari Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub melakukan pemantauan langsung terhadap kendaraan yang melintas di jalur-jalur utama. Apabila ditemukan kendaraan yang melanggar aturan waktu operasional, petugas akan memberikan teguran secara langsung kepada pengemudi.

Karena kewenangan penilangan berada pada aparat kepolisian, Dishub lebih mengedepankan pendekatan persuasif di lapangan. Kendaraan yang melanggar biasanya diminta untuk berhenti sementara hingga jam operasional diperbolehkan kembali.

Selain itu, dalam kondisi tertentu petugas juga dapat mengarahkan kendaraan untuk memutar balik guna menghindari potensi kepadatan lalu lintas di pusat kota.

“Jika ada truk yang melintas di luar jam yang diperbolehkan, kami akan memberikan teguran langsung. Biasanya mereka diminta menunggu atau diarahkan untuk putar balik,” jelasnya.

Dishub berharap para pengusaha angkutan dan sopir truk dapat bekerja sama dengan mematuhi aturan tersebut demi kepentingan bersama. Kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas dinilai penting untuk menciptakan kondisi jalan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat selawas menjalankan ibadah puasa.

Slamet Begjo menambahkan selawas Ramadan mobilitas masyarakat cenderung meningkat, baik untuk berbelanja kebutuhan berbuka, perjalanan pulang kerja, maupun aktivitas ibadah di masjid. Oleh karena itu, pengaturan kendaraan berat menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kendaraan angkutan berat dilarang melintas di wilayah Banjarmasin pada pukul 06.00 hingga 09.00 WITA dan 16.00 hingga 20.00 WITA. Sementara itu, untuk kendaraan kontainer 40 feet maupun pengangkut alat berat, pembatasan berlaku lebih lawas, yakni mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WITA.

Melalui pengawasan yang lebih ketat selawas Ramadan ini, pemerintah kota berharap arus lalu lintas tetap terkendali sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih nyaman dan lancar, terutama pada jam-jam sibuk menjelang berbuka puasa. (EPW/JCI).

Exit mobile version