Banjarmasin, Jukung.co.id – Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin menggelar Sosialisasi Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai upaya memperkuat pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap kebijakan pajak daerah terbaru.
Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda, dan dihadiri Kepala BPKPAD Banjarmasin Edy Wibowo, perwakilan Samsat Provinsi Kalimantan Selatan, para lurah, serta jajaran perangkat daerah terkait, di Hotel Rattan Inn, Jalan A Yani Paal 5,5 Banjarmasin, baisukan Rabu (11/02/2026).
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda menjelaskan, kebijakan opsen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi tersebut membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam upaya memperkuat kemandirian fiskal pemerintah kabupaten dan kota.
Meski demikian, Hj. Ananda menegaskan penerapan opsen PKB dan BBNKB tidak dapat dimaknai sebagai penambahan jenis pajak baru bagi masyarakat.
“Perlu saya tegaskan bahwa opsen PKB dan opsen BBNKB bukan pajak baru. Ini merupakan mekanisme pembagian penerimaan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk menciptakan sistem keuangan daerah yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan,” ujarnya.
“Oleh karena itu, sosialisasi ini menjadi sangat penting agar seluruh pihak mendapatkan informasi yang jelas, utuh, dan benar, mulai dari dasar hukum, mekanisme pemungutan, hingga manfaat penerapan opsen PKB dan BBNKB di Kota Banjarmasin,” tambahnya.
Ia juga berharap terjalin sinergi yang baik antara pemerintah daerah, aparat pelaksana, serta seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Hj. Ananda pun meminta BPKPAD untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi tersebut dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Hasil sosialisasi ini harus benar-benar ditindaklanjuti dengan pelayanan yang jelas, mudah dipahami, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
“Alhamdulillah, target Rp140 miliar tercapai bahkan terealisasi sebesar Rp143 miliar. Tahun ini target kita tingkatkan di kisaran Rp150 hingga Rp160 miliar,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, melalui penerapan skema opsen, porsi penerimaan pajak daerah kini langsung masuk ke kas pemerintah kota saat masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Sekarang, ketika masyarakat membayar pajak kendaraan, langsung ada bagian yang masuk ke pemerintah kota sesuai dengan pola baru pajak daerah,” jelasnya.
Untuk mengejar target penerimaan pajak daerah tahun 2026, Pemko Banjarmasin melalui BPKPAD akan terus melakukan berbagai upaya strategis. Langkah tersebut meliputi peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, penertiban kendaraan yang menunggak pajak, serta mendorong proses balik nama kendaraan dari luar daerah agar tercatat sebagai potensi pajak Banjarmasin.
“Masih banyak kendaraan yang belum membayar pajak, termasuk kendaraan luar daerah yang perlu dibalik nama. Kami terus bersinergi dengan pemerintah provinsi melalui pendataan dan sosialisasi agar kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat,” pungkasnya. (EPW/JCI).
