Banjarmasin, Jukung.co.id — Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir terus memperketat pengendalian dan pengawasan parkir di wilayah kota. Sepanjang tahun 2025, upaya penertiban parkir liar membuahkan hasil dengan dilegalkannya sebanyak 79 titik parkir yang sebelumnya tidak berizin.
Berdasarkan data UPTD Parkir Dishub Banjarmasin, dari total 79 titik tersebut, sebanyak 36 titik ditetapkan sebagai objek retribusi parkir, sementara 43 titik lainnya masuk dalam kategori pajak parkir. Seluruh titik parkir resmi tersebut tersebar di berbagai kawasan strategis Kota Banjarmasin, mengikuti perkembangan aktivitas ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Kepala UPTD Parkir Dishub Banjarmasin, Umar, menjelaskan mayoritas titik parkir yang kini resmi sebelumnya merupakan kantong parkir baru yang muncul seiring pesatnya pertumbuhan usaha makanan dan minuman. Selain itu, banyak di antaranya teridentifikasi melalui laporan masyarakat terkait keberadaan parkir liar yang mengganggu ketertiban lalu lintas.
“Dalam rangka pengawasan dan penertiban parkir liar, kami memaksimalkan pengawasan di seluruh wilayah Banjarmasin dengan rutin melakukan patroli,” ujarnya, baisukan Rabu (04/02/2026).
Meski demikian, Umar mengakui penanganan parkir liar masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satu tantangan utama adalah terus bermunculannya usaha-usaha baru yang tidak memenuhi ketentuan penyediaan lahan parkir sesuai peraturan yang berlaku.
“Kondisi ini berdampak pada banyaknya kendaraan roda dua maupun roda empat yang akhirnya parkir di badan jalan atau trotoar yang tidak semestinya,” jelasnya.
Menurut Umar, penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan saja belum cukup memberikan efek jera. Diperlukan pengawasan dan penegakan aturan yang lebih tegas terhadap pelaku usaha agar menyediakan fasilitas parkir yang layak bagi pengunjung.
“Kami berharap adanya kerja sama semua pihak. Masalah utamanya adalah pelaku usaha yang membuka usaha tanpa memenuhi kriteria, terutama terkait ketersediaan lahan parkir yang memadai,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dishub Banjarmasin mencatat sejumlah wilayah yang masih rawan terjadinya parkir liar. Kawasan tersebut antara lain Jalan Lingkar Selatan, Jalan Lingkar Dalam, sepanjang Jalan A Yani, serta Jalan Hasan Baseri.
“Khusus di sepanjang Jalan A Yani, parkir liar masih sering ditemukan, baik di badan jalan maupun di trotoar. Hal ini dipicu oleh adanya pelaku usaha yang tidak menyediakan lahan parkir bagi pengunjungnya,” pungkasnya.
Dishub Banjarmasin menegaskan akan terus mengintensifkan pengawasan dan penertiban parkir, sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perparkiran, untuk mewujudkan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan di Kota Seribu Sungai. (EPW/JCI).
