Banjarmasin, Jukung.co.id – Rencana pemindahan kapal tongkang yang berada di Sungai Martapura, tepat di depan Balai Kota Banjarmasin, mendapat respons positif dari pihak pengelola. Tongkang yang selawas ini difungsikan sebagai rumah makan apung tersebut dinilai mengganggu estetika kawasan sungai yang menjadi salah satu ikon utama Banjarmasin.
Ketua Koperasi Usaha Bersama Resto Apung, Muhammad Heriyanto, menyatakan pihak pengelola pada prinsipnya tidak keberatan dengan kebijakan penataan yang direncanakan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. Ia menilai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperindah wajah kota, khususnya kawasan tepian Sungai Martapura yang sering menjadi sorotan publik.
“Dari pengelola tidak ada penolakan. Kami memahami keinginan pemerintah karena tongkang tersebut dinilai menutupi pemandangan Sungai Martapura,” ujarnya, baisukan Senin (02/02/2026).
Muhammad Heriyanto mengungkapkan, rencana pemindahan tongkang bukanlah keputusan yang muncul secara tiba-tiba. Sebelumnya, pihak pengelola telah beberapa kali melakukan pertemuan dan pembahasan dengan jajaran Pemko Banjarmasin terkait penataan ulang kawasan sungai, termasuk keberadaan tongkang di depan Balai Kota.
Meski mendukung kebijakan tersebut, Muhammad Heriyanto menegaskan proses relokasi tongkang memerlukan perhatian dan dukungan serius dari pemerintah daerah. Pasalnya, tongkang bekas rumah makan itu memiliki ukuran besar dan bobot berat, sehingga tidak bisa dipindahkan secara sederhana tanpa perencanaan teknis yang matang.
“Kami setuju saja, tapi mohon disupport. Memindahkan tongkang ini tidak seperti memindahkan perahu kecil. Perlu perhitungan, peralatan, dan koordinasi yang baik,” jelasnya.
Berdasarkan rencana yang dibahas, tongkang tersebut akan dipindahkan ke kawasan Siring Pekauman, di seberang Sungai Martapura. Lokasi tersebut direncanakan menjadi salah satu pusat kuliner kota, sehingga tongkang diharapkan tetap dapat dimanfaatkan sebagai sarana usaha tanpa mengganggu estetika kawasan Balai Kota.
Muhammad Heriyanto menambahkan, pelaku usaha siap mengikuti arahan pemerintah sepanjang ada kejelasan solusi dan dukungan dalam proses pemindahan. Ia berharap relokasi tidak berujung pada terhentinya aktivitas usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan para pelaku usaha.
“Pada prinsipnya kami siap. Yang penting jangan ditinggalkan tanpa solusi. Kalau ada dukungan dan kepastian lokasi, kami pasti mengikuti,” pungkasnya.
“Sesuai arahan Pak Wali Kota, tongkang direncanakan dipindah ke seberang Balai Kota, tepatnya di kawasan Siring Pekauman. Di sana kami siapkan lokasi agar bisa difungsikan kembali sebagai warung makan atau kegiatan usaha lainnya,” tambahnya.
Namun demikian, Ikhsan Budiman menegaskan Pemerintah Kota Banjarmasin tidak memiliki kewenangan dalam aspek teknis pemindahan tongkang. Pemko, hanya berperan dalam mendukung penyediaan lokasi dan penataan kawasan.
“Terkait pergeseran atau pemindahan tongkang secara teknis, itu bukan ranah dan wewenang Pemko. Kami hanya mensupport penyediaan lokasi dan penataan kawasan,” tegasnya.
Rencana pemindahan ini diharapkan dapat menjadi solusi tengah antara kepentingan penataan kota dan keberlangsungan usaha masyarakat. Dengan penataan yang lebih rapi, kawasan Sungai Martapura diharapkan semakin representatif sebagai wajah Banjarmasin, tanpa mengorbankan aktivitas ekonomi warga. (EPW/JCI).
