Terindikasi Judi Online, 1.618 Kepala Keluarga di Banjarmasin Dicoret dari Daftar Penerima Bansos

Terindikasi Judi Online, 1.618 Kepala Keluarga di Banjarmasin Dicoret dari Daftar Penerima Bansos

Banjarmasin, Jukung.co.id – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Sosial Banjarmasin mengambil langkah tegas dengan menghentikan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada ribuan warga yang terindikasi terlibat praktik judi online (judol). Kebijakan ini dilakukan menyusul adanya temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan pemerintah.

Berdasarkan data pemutakhiran tahun 2025, sebanyak 1.618 Kepala Keluarga (KK) resmi dicoret dari daftar penerima bantuan sosial. Jumlah tersebut merupakan hasil penyaringan dari total 55.321 warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bansos dari Kementerian Sosial Republik Indonesia di Banjarmasin.

Kepala Dinas Sosial Banjarmasin, Nuryadi menjelaskan, penghapusan data penerima bansos dilakukan setelah pihaknya menerima laporan hasil analisis transaksi keuangan dari PPATK.

“Dalam laporan tersebut ditemukan indikasi sebagian penerima bantuan sosial menggunakan dana bansos untuk aktivitas judi online atau tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Nuryadi saat ditemui, baisukan Selasa (13/01/2026).

Ia menjelaskan, PPATK bersama tim verifikasi melakukan penelusuran langsung ke lapangan dengan mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nomor rekening para penerima bantuan sosial. Dari proses tersebut, ditemukan sejumlah rekening yang terafiliasi dengan akun judi online di berbagai platform dan wilayah.

“Data ini menjadi dasar bagi kami untuk melakukan pemutakhiran dan penertiban penerima bansos agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Nuryadi menegaskan, bantuan sosial merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar, khususnya bagi warga kurang mampu. Oleh karena itu, dana bansos tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum atau bertentangan dengan tujuan program.

“Kami mengimbau seluruh penerima manfaat agar menggunakan bantuan pemerintah sesuai peruntukannya. Jangan sampai dana bansos digunakan untuk judi online atau aktivitas ilegal lainnya,” tegasnya.

Langkah penertiban ini mendapat perhatian dari Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin. Ia meminta Dinas Sosial Banjarmasin agar lebih cermat dan detail dalam menetapkan warga sebagai penerima bantuan sosial, mulai dari proses pendataan hingga verifikasi lapangan.

“Banyaknya penerima bansos yang dinonaktifkan karena terindikasi praktik judi online harus menjadi pelajaran. Pendataan dan verifikasi harus lebih intens agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ucapnya.

Menurutnya, verifikasi faktual di lapangan menjadi kunci utama agar program bantuan sosial tidak salah sasaran dan tidak disalahgunakan. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi untuk memastikan akurasi data penerima bantuan.

Ke depan, Pemerintah Kota Banjarmasin akan terus melakukan evaluasi dan pemutakhiran data penerima bansos secara berkala, bekerja sama dengan PPATK, Kementerian Sosial, serta instansi terkait lainnya. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terulangnya penyalahgunaan bantuan sosial dan menjaga integritas program perlindungan sosial pemerintah. (EPW/JCI).

Exit mobile version