Banjar, Jukung.co.id – Menyikapi bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Kalimantan Selatan, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemantauan ke lapangan guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan hak-hak warga terdampak terpenuhi selawas masa tanggap darurat.
Pemantauan dilakukan pada 7–8 Januari 2026 di Kabupaten Banjar, salah satu daerah dengan tingkat terdampak banjir cukup signifikan. Dalam kunjungannya, Ombudsman Kalsel menegaskan bantuan bagi korban bencana bukan sekadar bentuk empati, melainkan hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, Hadi Rahman menyampaikan dalam situasi tanggap darurat, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat harus menjadi prioritas utama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Pada saat tanggap darurat ini, bantuan adalah hak warga yang terkena bencana dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar mereka. Bentuknya bisa berupa makanan, minuman, obat-obatan, pakaian, atau kebutuhan lainnya. Karena itu, sangat penting memastikan bantuan dapat terdistribusi secara merata dan tercatat dengan tertib,” ujarnya, jelang kamarian Jumat (09/01/2026).
Ia menekankan, makna merata dalam penyaluran bantuan setidaknya mencakup dua hal penting. Pertama, bantuan harus menjangkau seluruh wilayah terdampak, termasuk daerah yang aksesnya sulit, jauh dari pusat kota, serta memiliki tingkat keparahan banjir sedang hingga tinggi. Kedua, bantuan juga harus memperhatikan kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia), dengan jenis bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka.
Hadi Rahman juga menyadari kapasitas pemerintah daerah dalam penyediaan bantuan dapat bersifat terbatas. Oleh karena itu, keterlibatan berbagai pihak seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, dunia usaha, swasta, organisasi masyarakat, hingga individu sangat dimungkinkan dalam penyaluran bantuan kemanusiaan.
Namun demikian, ia menegaskan pentingnya pengelolaan bantuan yang efektif, transparan, dan akuntabel. “Seluruh bantuan yang dikelola oleh pemerintah daerah harus tercatat dengan baik. Minimal terdapat rincian bantuan yang diterima dan disalurkan, serta dilengkapi dengan dokumentasi yang jelas,” tegasnya.
Untuk sektor kesehatan, layanan puskesmas dilakukan dengan sistem kunjungan ke rumah warga menggunakan angkutan roda tiga (tossa) dan perahu kecil, terutama bagi warga yang belum mengungsi. Pada sektor pendidikan, sekolah-sekolah menerapkan pembelajaran jarak jauh tanpa mewajibkan siswa hadir di kelas. Sementara untuk keamanan dan ketertiban, aparat kepolisian setempat melakukan patroli rutin dalam tiga shift, yakni baisukan, tengah hari, dan malam hari, untuk memastikan situasi tetap kondusif di wilayah terdampak.
Ombudsman Kalsel juga mencatat masih adanya warga yang belum mengetahui akses layanan darurat, khususnya nomor layanan bencana 112. Oleh karena itu, Ombudsman mendorong agar informasi layanan tersebut terus disosialisasikan, dipastikan aktif selawas 24 jam, serta setiap laporan warga benar-benar ditindaklanjuti hingga tuntas.
“Di lapangan, masih ada warga yang menyampaikan kebingungan harus meminta bantuan ke mana dan mengungsi ke mana. Ini menjadi catatan penting agar layanan informasi bencana lebih masif disampaikan ke masyarakat,” ungkapnya.
Ombudsman Kalsel kembali mengingatkan, pada tahun 2021 pihaknya telah mengeluarkan sejumlah saran perbaikan terkait penanggulangan banjir di Kalimantan Selatan. Beberapa di antaranya meliputi penyusunan regulasi pengelolaan bantuan darurat, strategi mitigasi bencana berbasis pemberdayaan masyarakat, pencegahan kerusakan lingkungan, penerapan inovasi teknologi di wilayah rawan banjir, hingga optimalisasi tata kelola sungai dari hulu ke hilir.
“Kami menilai poin-poin tersebut masih sangat relevan untuk terus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai bentuk komitmen kuat dalam mengatasi persoalan banjir yang terus berulang,” pungkasnya. (Rilis/JCI).
