Kotabaru, Jukung.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan akhir hasil pembahasan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (01/12/2025).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kotabaru tersebut dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti, didampingi Wakil Ketua I Awaluddin dan Wakil Ketua II Chairil Anwar. Hadir mewakili Bupati Kotabaru, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kotabaru H. Minggu Basuki, serta unsur Forkopimda, kepala SKPD, dan seluruh anggota legislatif.
Laporan akhir pembahasan Raperda dibacakan anggota DPRD dari Fraksi PPP, H. Abdul Kadir, yang menegaskan perubahan Perda ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan aturan perundang-undangan nasional.
Ia menyampaikan, DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) II telah melakukan pembahasan komprehensif terhadap seluruh substansi Raperda, termasuk aspek teknis dan sosiologis agar peraturan yang dihasilkan dapat teraplikasi dengan efektif.
“Setelah melalui pembahasan intensif, Pansus II menyepakati Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ungkapnya dalam laporan resmi.
Sambutan Bupati Kotabaru yang dibacakan Asisten I, H. Minggu Basuki, menegaskan perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Penyelarasan diperlukan untuk memastikan aturan daerah sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi demi efektivitas tata kelola pajak dan retribusi daerah.
Perubahan yang dilakukan dalam Perda meliputi: penyesuaian objek pajak, penegasan pengecualian pajak, pembaruan ketentuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kewajiban dan peran notaris serta pejabat lelang, ketentuan terkait opsen, serta penyempurnaan regulasi retribusi daerah.
Melalui revisi ini, pemerintah daerah menargetkan peningkatan akurasi pemungutan pajak dan retribusi serta memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Atas nama pemerintah daerah, kami berharap setelah mendapatkan persetujuan DPRD, Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kami juga menginstruksikan SKPD terkait untuk segera menyiapkan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan serta Peraturan Bupati sebagai aturan turunan,” tegasnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penegasan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menyempurnakan kebijakan keuangan daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru. (Rilis/JCI).
