Kotabaru, Jukung.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi hasil karya dan inovasi masyarakat. Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Pemkab Kotabaru menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, di Aula Bamega Lantai 2, Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, Sebelimbingan, Rabu (8/10/2025).
Kegiatan dibuka secara resmi Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, A.P., M.A.P., yang mewakili Bupati Kotabaru. Sosialisasi tersebut dihadiri perangkat daerah, akademisi, pelaku ekonomi kreatif, hingga masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap perlindungan hasil karya lokal.
Dalam sambutannya, Eka Saprudin menegaskan kekayaan intelektual (KI) bukan sekadar hasil kreativitas, tetapi juga aset ekonomi, sosial, dan budaya yang bernilai tinggi dan perlu dilindungi secara hukum. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap peserta memahami substansi regulasi secara menyeluruh dan mampu menerapkannya dalam bidang masing-masing. Mari kita dorong semangat berinovasi dengan memastikan setiap ide dan karya mendapat perlindungan yang layak,” ujarnya.
Melalui penerapan Perda Nomor 10 Tahun 2025 ini, Pemkab Kotabaru berharap dapat menciptakan ekosistem inovatif yang berkelanjutan, mendorong munculnya pelaku ekonomi kreatif baru, serta memberikan kepastian hukum bagi setiap pemilik karya dan inovasi lokal.
Sekda Eka Saprudin menegaskan, keberadaan Perda ini tidak hanya untuk melindungi karya, tetapi juga sebagai upaya membangun kebanggaan terhadap identitas daerah. “Perda ini adalah pijakan bagi Kotabaru untuk memperkuat ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal. Semakin banyak karya yang terlindungi, semakin besar pula potensi ekonomi yang bisa digerakkan,” ungkapnya.
Melalui regulasi ini, Pemkab Kotabaru ingin memastikan, setiap ide, karya seni, inovasi, maupun produk khas daerah memiliki nilai tambah dan tidak mudah disalahgunakan pihak lain.
Perlindungan terhadap kekayaan intelektual menjadi bentuk penghargaan atas jerih payah para pelaku kreatif lokal sekaligus menjadi strategi penting dalam memperkuat posisi Kotabaru di peta ekonomi kreatif nasional. “Kotabaru bukan hanya kaya sumber daya alam, tetapi juga kaya ide dan karya. Saatnya kita lindungi agar manfaatnya kembali untuk masyarakat kita sendiri,” jelasnya.
Selain memberikan pemahaman tentang isi Perda, kegiatan ini juga diwarnai dengan penyerahan tujuh sertifikat kekayaan intelektual dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan kepada Pemkab Kotabaru sebagai bentuk apresiasi atas keseriusan daerah melindungi karya masyarakatnya.
Acara yang dimoderatori Drs. H. Minggu Basuki, M.A.P., Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, berlangsung dinamis dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
Salah satu narasumber, M. Aji Rifani, S.H., Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, memaparkan pentingnya penguatan identitas produk unggulan daerah agar tidak mudah diklaim pihak luar. “Kekayaan intelektual adalah jati diri daerah. Banyak produk unggulan daerah yang kehilangan haknya karena tidak segera didaftarkan. Padahal, perlindungan hukum bisa mencegah pengakuan sepihak dan meningkatkan nilai ekonomi,” jelasnya.
Ia mencontohkan potensi budaya Suku Bajo di Kotabaru, produk olahan seperti gula aren Tirawan, makanan khas, hingga kerajinan dan motif kain tradisional yang bisa menjadi aset berharga jika didaftarkan secara resmi.
Menurutnya, merek dan indikasi geografis berperan penting dalam menaikkan nilai ekonomi suatu daerah. Produk yang memiliki identitas geografis kuat akan lebih mudah diterima pasar dan memiliki daya saing lebih tinggi. “Penting bagi setiap daerah untuk menyiapkan tahapan merek unggulan, mulai dari pemetaan potensi, pendaftaran, hingga promosi. Dengan begitu, nilai tambah ekonomi akan meningkat signifikan,” tambahnya.
Aji Rifani juga mengajak peserta untuk lebih aktif mempromosikan karya dan produk lokal melalui berbagai platform digital. “Masyarakat kini lebih banyak melihat informasi lewat media sosial daripada televisi. Maka promosi produk unggulan juga harus menyesuaikan perkembangan zaman agar bisa dikenal luas,” ujarnya.
Sementara itu, narasumber lainnya, Nizar Al Farisy, S.H., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, menjelaskan proses pembentukan Perda Nomor 10 Tahun 2025, yang menurutnya merupakan langkah strategis Pemkab Kotabaru dalam memperkuat regulasi perlindungan kekayaan intelektual di tingkat daerah.
Sedangkan Muhammad Erpani, S.H., LL.M., menekankan pentingnya pengelolaan kekayaan intelektual secara terstruktur dan berkelanjutan untuk menjaga keberlangsungan ekonomi kreatif. (Rilis/JCI).












