Berita  

39 Wajib Pajak di Banjarmasin Dipanggil Kejaksaan Akibat Menunggak

39 Wajib Pajak di Banjarmasin Dipanggil Kejaksaan Akibat Menunggak

Banjarmasin, Jukung.co.id – Sebanyak 39 wajib pajak di Banjarmasin harus berurusan dengan Kejaksaan setelah terus-menerus menunggak kewajiban pembayaran pajak. Mereka berasal dari sektor restoran, rumah makan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Banjarmasin menegaskan langkah tegas ini diambil setelah serangkaian upaya teguran administratif tidak diindahkan. Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo, menyebut pihaknya telah melayangkan surat teguran hingga tiga kali, namun tetap diabaikan. Akhirnya, para penunggak dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan.

“Tindakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap konsekuensi hukum akibat kelalaian membayar pajak,” ujarnya, jelang tengah hari Sabtu (23/08/2025).

Edy Wibowo menjelaskan, besaran tunggakan para wajib pajak tersebut bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp60 juta. Mayoritas tunggakan berasal dari sektor PBJT. Menurutnya, alasan yang dikemukakan para penunggak biasanya berkaitan dengan kesibukan, kelalaian, atau pengabaian kewajiban. Namun setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,  beberapa di antaranya mulai melunasi tunggakan.

Ia menambahkan, sinergi dengan Kejaksaan merupakan bagian dari upaya menegakkan disiplin pajak sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan langkah ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, sehingga optimalisasi PAD dapat mendukung program pembangunan kota.

“Langkah tegas ini juga menjadi peringatan bagi wajib pajak lain agar lebih tertib dalam memenuhi kewajiban. Pajak merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” jelasnya.

Selain memberikan efek jera, BPKPAD juga optimistis langkah ini mampu mendorong kesadaran kolektif masyarakat untuk lebih tertib dalam membayar pajak. Pajak daerah menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat, baik melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, maupun program-program sosial di Banjarmasin. (EPW/JCI).

Exit mobile version