Berita  

Bapemperda Banjarmasin: Raperda Baru dan Revisi Wajib Diharmonisasikan dengan Kemenkum

Bapemperda Banjarmasin: Raperda Baru dan Revisi Wajib Diharmonisasikan dengan Kemenkum

Banjarmasin, Jukung.co.id – Setiap rancangan peraturan daerah (raperda) hanyar maupun peraturan daerah (perda) yang direvisi minimal 30 persen wajib diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum. Hal ini merupakan tahapan yang harus dilalui agar raperda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin, Husaini, mengatakan proses harmonisasi menjadi langkah penting sebelum raperda dibahas di dewan.

“Raperda baru maupun perda yang direvisi di atas 30 persen wajib diharmonisasikan. Tujuannya untuk memastikan sistematika benar, tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, dan tidak melanggar ketentuan yang sudah ada,” ujar politisi Partai Gerindra ini, jelang tengah hari Rabu (20/08/2025).

Ia menjelaskan, penyusunan raperda berawal dari inisiatif DPRD, kemudian dilimpahkan ke pihak ketiga untuk dilakukan kajian. Saat ini pihak ketiga yang terlibat adalah Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

“Hasil kajian pihak ketiga menghasilkan naskah akademik. Setelah itu barulah disusun rancangan perda,” jelasnya.

Sebelum rancangan perda tersebut diparipurnakan di tingkat I untuk dibentuk panitia khusus,  raperda wajib terlebih dahulu diharmonisasikan dengan Kemenkum.

“Kalau sudah diharmonisasikan, baru bisa masuk ke tahap pembahasan di DPRD. Setelah selesai dibahas, raperda harus difasilitasi kembali oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebelum dapat diberlakukan,” tegasnya.

Dengan mekanisme tersebut, Husaini menilai, raperda yang dihasilkan DPRD Banjarmasin memiliki kekuatan hukum yang sah serta sejalan dengan regulasi yang berlaku. (HNG/JCI).

Exit mobile version