Berita  

Kemenkum Kalsel Fasilitasi Harmonisasi Empat Raperda Inisiatif DPRD Banjarmasin, Dorong Kesejahteraan dan Inovasi Daerah

Kemenkum Kalsel Fasilitasi Harmonisasi Empat Raperda Inisiatif DPRD Banjarmasin, Dorong Kesejahteraan dan Inovasi Daerah

Banjarmasin, Jukung.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) memfasilitasi pelaksanaan Rapat Harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Banjarmasin yang digelar di Balai Pertemuan Garuda, Kamis (31/07/2025).

Harmonisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut permohonan DPRD Banjarmasin melalui surat Sekretaris DPRD Nomor 100.3.2/508/SET-DPRD/2025. Adapun empat Raperda yang dibahas meliputi: Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Pedagang Kecil; Raperda tentang Sertifikasi Makanan Sehat dan Halal; Raperda tentang Keolahragaan; dan Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, melalui Eryck Yulianto selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya yang memimpin rapat menyampaikan, harmonisasi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah untuk memastikan tidak adanya pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif DPRD Banjarmasin yang mendorong lahirnya produk hukum daerah yang berpihak pada masyarakat, terutama dalam pemberdayaan pedagang kecil, perlindungan konsumen, penguatan sektor olahraga, serta pengembangan riset dan inovasi,” ujarnya.

Rapat harmonisasi ini turut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin, Tim Penyusun Naskah Akademik, serta perwakilan dari sejumlah SKPD terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata.

Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin, Husaini, menyampaikan, keempat Raperda tersebut merupakan respons atas kebutuhan nyata masyarakat Banjarmasin dalam berbagai sektor pembangunan.

“Raperda ini bukan sekadar inisiatif legislatif, tapi cerminan aspirasi masyarakat yang ingin melihat hadirnya regulasi yang konkret dan berdampak. Kita ingin pedagang kecil dilindungi, konsumen merasa aman, generasi muda bisa mengakses sarana olahraga dengan layak, dan riset menjadi bagian dari pembangunan daerah,” tuturnya.

Ia menambahkan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Pedagang Kecil diharapkan menjadi landasan hukum dalam menciptakan iklim usaha yang adil serta mendorong kemitraan antara pelaku usaha kecil dan besar. Sementara Raperda Sertifikasi Makanan Sehat dan Halal bertujuan melindungi konsumen dari risiko makanan yang tidak layak atau tidak sesuai dengan prinsip kehalalan.

Raperda Keolahragaan difokuskan pada penguatan sistem pembinaan dan penyediaan sarana olahraga yang merata, dan Raperda Riset dan Inovasi Daerah diarahkan untuk membangun ekosistem inovasi yang terintegrasi, mendukung daya saing daerah, serta mendorong kemajuan berbasis pengetahuan.

Dengan fasilitasi harmonisasi dari Kanwil Kemenkum Kalsel, diharapkan keempat Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan sebagai kebijakan strategis dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Banjarmasin. (Rilis/JCI).

Exit mobile version