Jakarta, Jukung.co.id – Pemerintah terus memperkuat reformasi di sektor perpajakan dengan menghadirkan kebijakan yang lebih adaptif, transparan, wan memberikan kepastian hukum gasan warga. Salah satu langkah terbaru diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang resmi berlaku mulai 1 Mei 2026.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya penyempurnaan sistem administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada Wajib Pajak. Pemerintah menilai, penguatan regulasi diperlukan agar proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, wan tetap akuntabel.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, wan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengatakan penyempurnaan aturan ini dilakukan gasan menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan layanan dengan penguatan pengawasan perpajakan.
“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak wan kewajiban perpajakan,” ujarnya, baisukan Senin (04/05/2026).
Melalui PMK-28/2026, pemerintah menegaskan proses pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dilakukan melalui mekanisme penelitian administrasi, bukan pemeriksaan pajak secara penuh.
Skema tersebut dinilai mampu mempercepat pelayanan kepada Wajib Pajak, namun tetap menjaga validitas data serta kualitas pengawasan oleh otoritas perpajakan.
Dalam aturan terbaru ini, terdapat tiga kelompok Wajib Pajak yang berhak memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Pertama, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17C Undang-Undang Ketentuan Umum wan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Kelompok ini mencakup Wajib Pajak yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi, kada memiliki tunggakan pajak, serta kada pernah terlibat tindak pidana perpajakan.
Kedua, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai Pasal 17D UU KUP, yakni Wajib Pajak dengan batasan tertentu terkait jumlah peredaran usaha maupun nilai lebih bayar pajak.
Ketiga, Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Kelompok ini meliputi pelaku usaha dengan karakteristik tertentu, termasuk eksportir wan pihak yang melakukan penyerahan kepada pemungut PPN.
Kada hanya memperjelas kategori penerima fasilitas, PMK ini juga mengatur secara lebih rinci terkait tata cara pengajuan, proses penelitian, hingga batas waktu penyelesaian permohonan pengembalian pendahuluan.
Dengan adanya ketentuan yang lebih jelas, pemerintah berharap Wajib Pajak memperoleh kepastian hukum dalam mendapatkan haknya secara tepat waktu tanpa prosedur yang berbelit.
Menurut Inge Diana Rismawanti, regulasi terbaru ini menjadi bukti komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern, adil, wan terpercaya.
“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan wan kemudahan layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” tambahnya.
Pemerintah berharap kebijakan baru tersebut mampu meningkatkan kepercayaan warga terhadap sistem perpajakan nasional. Selain itu, kemudahan layanan juga diharapkan dapat mendorong meningkatnya kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
PMK-28/2026 sekaligus menjadi bagian dari langkah berkelanjutan pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang kredibel, efisien, wan mampu mendukung stabilitas penerimaan negara di tengah dinamika ekonomi nasional.
Masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait ketentuan baru ini dapat mengunduh salinan lengkap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di [Direktorat Jenderal Pajak](https://www.pajak.go.id. (DJP/JCI).












