Banjarmasin, Jukung.co.id – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, kabar kurang menggembirakan datang dari para petugas kebersihan di Banjarmasin. Sebanyak sekitar 1.600 petugas kebersihan dipastikan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini setelah sistem kerja mereka berubah menjadi tenaga harian lepas.
Para petugas yang dikenal sebagai pasukan kuning kini hanya menerima upah harian berdasarkan kehadiran kerja di lapangan.
Petugas yang terdampak meliputi berbagai bidang pekerjaan, mulai dari penyapu jalan, petugas pengangkut ratik, sopir truk pengangkut ratik hingga petugas penyiram taman kota.
Sebelumnya, para petugas menerima gaji bulanan. Namun kini sistem penggajian berubah menjadi pembayaran harian yang dihitung berdasarkan kehadiran kerja serta bukti pekerjaan di lapangan.
Kepala Bidang Kebersihan wan Pengelolaan ratik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, Marzuki, menjelaskan perubahan sistem kerja berdampak terhadap pemberian THR yang sebelumnya pernah diterima para petugas.
Menurutnya, dengan sistem kerja harian yang diterapkan saat ini, pembayaran upah dilakukan berdasarkan absensi kerja serta dokumentasi kegiatan di lapangan.
“Sekarang sistemnya gaji harian, sesuai absensi dan bukti foto pekerjaan di lapangan. Jika tidak masuk kerja, maka tidak ada pembayaran,” ujar Marzuki jelang tengah hari, Senin (09/03/2026).
Ia menjelaskan besaran upah yang diterima para petugas kebersihan saat ini berkisar antara Rp65 ribu hingga Rp90 ribu per hari.
Jumlah tersebut disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dilakukan serta tingkat kehadiran masing-masing petugas selawas menjalankan tugasnya.
Marzuki mengakui kondisi tersebut berbeda dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya.
Pada masa itu, meskipun tidak ada aturan khusus yang mengatur pemberian THR bagi tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN), para petugas kebersihan tetap menerima tambahan penghasilan menjelang Lebaran.
Tambahan tersebut memang tidak secara resmi disebut sebagai THR, tetapi dimasukkan dalam skema penggajian bulanan.
“Dulu memang tidak disebut THR secara resmi, tetapi dimasukkan dalam gaji. Misalnya gaji sekitar Rp1,5 juta, menjelang Lebaran mereka bisa menerima tambahan dengan jumlah yang sama,” jelasnya.
Namun dengan diterapkannya sistem kerja harian saat ini, tambahan penghasilan tersebut tidak lagi diberikan.
Akibatnya, para petugas kebersihan yang selawas ini berperan penting menjaga kebersihan Banjarmasin harus menerima kenyataan tidak mendapatkan tambahan penghasilan menjelang Hari Raya Idulfitri tahun ini.
Meski demikian, para petugas tetap menjalankan tugas mereka seperti biasa untuk memastikan kebersihan kota tetap terjaga, terutama pada momentum Ramadan dan menjelang Lebaran ketika aktivitas warga meningkat. (EPW/JCI).













