4,2 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Diamankan, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp4 Miliar

4,2 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Diamankan, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp4 Miliar

Banjarmasin, Jukung.co.id – Bea Cukai Banjarmasin mengungkap dua kasus dugaan pelanggaran kepabeanan wan cukai sepanjang September 2026. Penindakan meliputi pengamanan 4.230.400 batang rokok tanpa pita cukai di Banjarmasin serta penanganan dugaan penyelundupan emas seberat 1.126,97 gram atau sekitar 1,1 kilogram di Bandara Internasional Syamsudin Noor.

Kedua kasus tersebut disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Tonny Riduan P. Simorangkir, dalam konferensi pers di Aula Bea Cukai Banjarmasin, Jalan Barito Hilir (Trisakti), Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan, tengah hari Selasa (13/10/2026).

Konferensi pers turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Muhtadi, perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarbaru, General Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor, serta perwakilan Detasemen Polisi Militer.

Dalam penindakan rokok ilegal, Bea Cukai Banjarmasin bekerja sama dengan Denpom XXII/2 Banjarmasin wan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI mengamankan dua truk nang diduga mengangkut rokok tanpa pita cukai.

Penindakan berlangsung di Jalan Tembus Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, dini hari Jumat (25/09/2026), sekitar pukul 03.45 WITA.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 211.600 bungkus atau setara 4.230.400 batang rokok tanpa pita cukai matan berbagai merek.

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp6.282.144.000. Sementara itu, potensi kerugian negara nang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp4.093.398.496.

Meski jumlah barang nang diamankan cukup besar, penanganan perkara masih dalam tahap penelitian. Bea Cukai belum mengumumkan hasil akhir pemeriksaan maupun tindak lanjut perkara secara terperinci.

Tonny Riduan P. Simorangkir mengatakan, informasi lengkap mengenai perkembangan kasus akan disampaikan setelah proses penelitian selesai.

“Gasan kasus rokok tanpa pita cukai, wayah ini masih dalam proses penelitian. Nanti, apabila prosesnya sudah selesai, kami akan menyampaikan kepada rekan-rekan media secara lengkap,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengawasan kepabeanan wan cukai membutuhkan koordinasi lintas instansi, termasuk melalui pertukaran informasi gasan menindaklanjuti indikasi pelanggaran.

Sementara itu, Komandan Detasemen Polisi Militer VI/2 Banjarmasin, Letkol Cpm Adi Sugianto, S.I.P., M.Tr.Mil., menyatakan dukungan terhadap upaya Bea Cukai dalam memperkuat pengawasan di bidang kepabeanan wan cukai.

Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menemukan indikasi lain nang dapat disampaikan terkait perkara tersebut. Namun, Denpom siap memberikan dukungan sesuai tugas pokok wan kewenangannya apabila ditemukan informasi mengenai dugaan pelanggaran nang memerlukan keterlibatan institusinya.

“Sejauh ini, kami belum melihat atau menemukan indikasi lain. Namun, kami mendukung penuh kegiatan Bea Cukai dalam melaksanakan pengawasan di bidang kepabeanan wan cukai,” ungkapnya.

Ia menambahkan, setiap informasi atau indikasi pelanggaran nang memerlukan keterlibatan Denpom akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan nang berlaku.

“Apabila ditemukan indikasi, tentu akan segera kami tindak lanjuti gasan membantu pelaksanaan tugas pokok wan fungsi masing-masing instansi,” tegasnya.

Pengungkapan dua kasus tersebut menjadi perhatian dalam upaya pengawasan lalu lintas barang serta pemenuhan kewajiban kepabeanan wan cukai. Bea Cukai Banjarmasin menegaskan pentingnya koordinasi antarinstansi wan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan nang berlaku. (HNG/JCI).

Jangan Kada Ingat Picik Link Video Ini : https://youtu.be/8us6Mf-ZB1o

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *