Banjarmasin, Jukung.co.id – Pemerintah Kota Banjarmasin terus mendorong pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) untuk meningkatkan legalitas usaha melalui pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). Langkah ini dinilai penting agar pelaku usaha mampu meningkatkan daya saing sekaligus memperluas akses pasar, termasuk ke ritel modern.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk Based Approachatau OSS RBA) yang digelar Dinas Perdagangan wan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin di Aula Rumah Kemasan, Jalan Meranti Hasan Basry, baisukan Senin (15/06/2026).
Sekretaris Daerah Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengatakan pelaku usaha perlu memahami perubahan regulasi terkait perizinan berusaha setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan aturan sebelumnya.
Menurutnya, regulasi baru tersebut membawa sejumlah penyesuaian, terutama pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2026 yang menjadi dasar penerbitan Nomor Induk Berusaha.
“Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya karena menjadi tahapan penting agar IKM kita bisa naik kelas wan berkembang lebih baik,” ujarnya.
Ichrom Muftezar menjelaskan, perubahan regulasi tersebut juga memberikan kemudahan gasan sejumlah bidang usaha. Beberapa sektor yang sebelumnya masuk kategori risiko menengah tinggi wayahini berubah menjadi risiko menengah rendah sehingga proses perizinannya menjadi lebih sederhana.
Salah satu sektor yang terdampak adalah industri kain sasirangan yang selawas ini menjadi salah satu produk unggulan Banjarmasin wan Kalimantan Selatan.
Meski demikian, Ichrom Muftezar, mengakui masih terdapat pelaku usaha yang menghadapi kendala dalam mengurus legalitas usahanya, baik karena kurang memahami prosedur maupun belum melengkapi persyaratan administrasi.
Karena itu, ia mengimbau buhan pelaku IKM yang belum memiliki NIB agar segera melakukan pendaftaran sesuai dengan KBLI usahanya. Sementara gasan nang telah memiliki NIB, perlu memahami adanya perubahan klasifikasi usaha agar data yang dimiliki tetap sesuai dengan ketentuan terbaru.
“Bagi yang balum memiliki NIB, segera lakukan pendaftaran sesuai KBLI yang tepat. Sedangkan yang sudah memiliki NIB perlu mengetahui adanya perubahan dari KBLI 2020 ke KBLI 2026 agar data usahanya tetap sesuai dengan ketentuan terbaru,” jelasnya.
Pada tahun 2026 ini, sekitar 100 pelaku IKM mengikuti kegiatan tersebut gasan mendapatkan pemahaman mengenai tata cara pengurusan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Tahun ini ada sekitar 100 pelaku IKM yang mengikuti sosialisasi. Ini merupakan langkah konkret untuk mempercepat pelaku IKM mendapatkan NIB usahanya,” ucapnya.
Antusiasme juga datang matan buhan pelaku usaha. Salah satunya Mimin, pelaku usaha wadai karing yang telah menjalankan usahanya selawas tiga tahun.
Ia menilai sosialisasi tersebut sangat membantu lantaran legalitas usaha menjadi salah satu syarat penting gasan memperluas pemasaran produk, khususnya agar dapat masuk ke jaringan toko modern maupun ritel.
“Saya sudah tiga tahun menjalankan usaha wadai karing. Wayahini proses NIB masih diurus lantaran baisian target produk bisa masuk ke toko ritel modern,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap semakin banyak pelaku IKM yang memiliki legalitas usaha sehingga mampu meningkatkan kualitas produk, memperluas pasar, wan menjadi motor penggerak perekonomian daerah. (EPW/JCI).
