Banjarmasin, Jukung.co.id – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 kembali menjadi ruang gasan buhan pekerja di Banjarmasin untuk menyuarakan berbagai persoalan mendasar yang hingga wayahini belum sepenuhnya terselesaikan.
Mulai rendahnya upah, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, hingga lemahnya perlindungan hak pekerja, menjadi isu utama yang disoroti dalam momentum tahunan tersebut.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Banjarmasin, Sumarlan, menegaskan buhan pekerja masih menghadapi berbagai tantangan dalam memperoleh hak-haknya secara layak.
Dalam peringatan May Day yang digelar di halaman Balai Kota Banjarmasin, baisukan Jumat (01/05/2026), ia menyampaikan sejumlah tuntutan strategis kepada pemerintah.
Salah satu tuntutan utama adalah mendorong pemerintah pusat untuk segera menghadirkan regulasi ketenagakerjaan yang lebih berpihak kepada buruh, serta mengevaluasi kebijakan omnibus law yang dinilai belum sepenuhnya melindungi kepentingan pekerja.
Selain itu, isu upah murah juga menjadi perhatian serius. Buhan buruh menilai sistem pengupahan wayahini belum mencerminkan kebutuhan hidup layak.
“Upah yang diterima pekerja wayahini masih jauh dari kata layak jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup,” ujarnya.
Berdasarkan data yang disampaikan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan tahun 2026 berada di kisaran Rp3.725.000 sabulan, sementara Upah Minimum Kota (UMK) Banjarmasin sebesar Rp3.850.000 sabulan.
Namun, menurut perhitungan pekerja, angka tersebut masih belum mencukupi kebutuhan hidup, yang diperkirakan telah mencapai lebih dari Rp4.141.000 sabulan.
“Artinya ada selisih yang cukup besar antara upah yang diterima dengan kebutuhan riil di lapangan,” tegasnya.
Selain soal upah, buruh juga menyoroti praktik outsourcing yang dinilai merugikan pekerja karena berdampak pada ketidakpastian status kerja serta minimnya jaminan kesejahteraan.
Kada hanya itu, kasus PHK sepihak tanpa melalui proses perundingan juga masih sering terjadi. Bahkan, dalam beberapa kasus, pekerja yang terkena PHK kada mendapatkan haknya secara maksimal.
Sumarlan juga mengungkapkan masih adanya perusahaan yang menolak keberadaan serikat pekerja, padahal serikat memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan hubungan industrial.
“Serikat pekerja itu jembatan komunikasi antara pekerja wan perusahaan. Kalau ditolak, tentu akan menyulitkan penyelesaian masalah,” jelasnya.
Ia pun mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif membuka ruang dialog dengan pekerja, kada hanya pada momentum May Day, tetapi secara berkelanjutan.
“Kami berharap ada forum rutin agar aspirasi pekerja bisa disampaikan wan ditindaklanjuti,” tambahnya.
Menurutnya, larangan PHK sepihak serta kewajiban memberikan upah layak merupakan bagian dari perlindungan hukum terhadap pekerja.
“Jika ada perusahaan yang kada memenuhi hak pekerja, silakan melapor. Kami akan memfasilitasi mediasi gasan penyelesaian masalah tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan hubungan industrial antara pekerja wan perusahaan, sehingga tercipta iklim kerja yang kondusif wan berkeadilan.
Momentum May Day tahun ini pun menjadi pengingat bila persoalan ketenagakerjaan masih membutuhkan perhatian serius matan berbagai pihak, baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja itu sendiri. (EPW/JCI).
