DPRD Kotabaru Sampaikan Rekomendasi LKPj 2025, Wabup: Jadi Acuan Perbaikan Kinerja

DPRD Kotabaru Sampaikan Rekomendasi LKPj 2025, Wabup: Jadi Acuan Perbaikan Kinerja

Kotabaru, Jukung.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Wakil Bupati, Syairi Mukhlis menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Masa Persidangan III Rapat ke-8 Tahun Sidang 2026/2027, dengan agenda utama penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kotabaru Tahun 2025, baisukan Kamis (30/04/2026),

Rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD Kotabaru, menjadi momentum penting dalam mengukur kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus memperkuat fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin, dalam laporannya menegaskan LKPj merupakan instrumen penting gasan menilai capaian program kepala daerah selawas satahun anggaran. Ia menyebut, penyampaian LKPj kada sekedar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional yang diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Keputusan DPRD atas LKPj bersifat rekomendasi, bukan keputusan final. Namun, ini adalah bagian dari fungsi pengawasan yang wajib ditindaklanjuti oleh kepala daerah sebagai dasar perbaikan ke depan,” tegasnya.

Awaludin juga mengingatkan meskipun rekomendasi tersebut kada memiliki implikasi hukum maupun politik secara langsung, substansinya tetap krusial. Menurutnya, rekomendasi DPRD menjadi bentuk koreksi moral terhadap jalannya pemerintahan.

“Jika kada ditindaklanjuti, tentu akan berdampak pada akuntabilitas serta menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis yang membacakan sambutan Bupati Kotabaru menyampaikan apresiasi atas masukan wan rekomendasi yang diberikan DPRD. Ia menilai, pembahasan LKPj yang menghasilkan catatan strategis merupakan wujud kepedulian DPRD sebagai representasi warga.

Menurutnya, proses tersebut mencerminkan mekanisme check and balance yang berjalan dengan baik antara eksekutif wan legislatif dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Rekomendasi yang disampaikan DPRD akan kami pelajari secara seksama wan dijadikan acuan dalam penyusunan perencanaan tahun berjalan maupun tahun berikutnya, termasuk dalam merumuskan kebijakan strategis kepala daerah,” ujarnya.

Ia juga berharap, hasil pembahasan LKPj yang telah disepakati bersama dapat menjadi pijakan penting dalam mengarahkan pembangunan Kabupaten Kotabaru ke arah yang lebih baik.

Selain itu, pemerintah daerah menekankan pentingnya menjaga sinergi wan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, gasan mewujudkan visi pembangunan daerah yang tertuang dalam konsep “Kotabaru Hebat”.

Dalam agenda yang sama, DPRD Kotabaru juga membahas laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Anggota DPRD Kotabaru, Agus Subejo, menjelaskan sebelumnya Propemperda 2026 telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Nomor 35 Tahun 2025 dengan total 16 judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Namun, dalam perjalanannya dilakukan perubahan dengan penambahan satu Raperda baru, yakni tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 mengenai Pemindahan Kepala Desa.

“Penambahan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, sekaligus gasan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kotabaru,” jelasnya.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, H. Suwanti, serta dihadiri jajaran Forkopimda, Asisten I Bidang Pemerintahan wan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru H. Minggu Basuki, wan buhan kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. (RLS/JCI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *