TPA Basirih Berubah Total! Dari Wadah Buang Ratik Jadi Pusat Pengolahan Modern

TPA Basirih Berubah Total! Dari Wadah Buang Ratik Jadi Pusat Pengolahan Modern

Banjarmasin, Jukung.co.id – Pemerintah Kota Banjarmasin terus mempercepat pemenuhan kewajiban administratif yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait operasional Wadah Pembuangan Akhir Basirih di kawasan Banjarmasin Selatan.

Langkah konkret terbaru yang berhasil diselesaikan adalah penutupan sabarataan bukaan ratik di area landfill. Hal ini menjadi bagian penting dalam memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang lebih baik wan berkelanjutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin, Ichrom Muftezar, memastikan pekerjaan teknis tersebut telah rampung sesuai ketentuan. Ia menyebutkan, dua zona utama di TPA Basirih wayahini telah tertutup sempurna.

“Zona 12 wan zona 14 ratik sudah ditutup dengan tanah habang 100 persen,” ujarnya, baisukan Senin (27/04/2026).

Ichrom Muftezar menjelaskan, dari total 22 poin kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, hampir seluruhnya telah diselesaikan. Wayahini, hanya tersisa satu poin yang masih dalam proses pembahasan, yakni peningkatan kapasitas Instalasi Pengolahan banyu Limbah.

Menurutnya, pemenuhan kewajiban tersebut bukan semata untuk membuka kembali operasional TPA secara konvensional, melainkan menjadi pijakan awal dalam mengubah paradigma pengelolaan ratik di Banjarmasin.

“Jika nanti sudah mendapat persetujuan matan Kementerian LH, TPA Basirih kada lagi berfungsi sebagai wadah pembuangan akhir, tetapi akan dikelola menjadi pusat pengolahan ratik,” jelasnya.

Transformasi ini sejalan dengan rencana strategis Pemerintah Kota Banjarmasin dalam mengembangkan sistem pengelolaan ratik yang lebih modern, efisien, wan ramah lingkungan.

Salah satu langkah besar yang tengah disiapkan adalah pembangunan fasilitas Pengolahan Ratik menjadi Energi Listrik (PSEL). Proyek ini dirancang melalui kolaborasi lintas daerah dalam kawasan aglomerasi Banjarmasin Raya.

Kerja sama tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kota Banjarmasin, Pemerintah Kabupaten Banjar, serta Pemerintah Kabupaten Barito Kuala. Dokumen perjanjian kerja sama pun telah diajukan ke kementerian terkait sebagai bagian dari tahapan perencanaan.

Ichrom Muftezar menyebutkan, jika sabarataan proses berjalan lancar, pembangunan fasilitas PSEL di Banjarmasin ditargetkan dapat dimulai pada tahun 2027.

“Ke depan, target kita kada lagi sekadar membuang ratik, tetapi mengelolanya menjadi sesuatu yang bernilai, termasuk energi,” tambahnya.

Transformasi TPA Basirih ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan sistem pengelolaan ratik yang lebih modern wan berkelanjutan di Banjarmasin, sekaligus menjawab tantangan lingkungan di tengah pertumbuhan perkotaan yang semakin pesat. (EPW/JCI).

Exit mobile version