Banjarmasin, Jukung.co.id – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Banjarmasin mengalokasikan anggaran sebesar Rp400 juta untuk jasa konsultan penyusunan master plan infrastruktur fiber optik. Kebijakan ini menjadi langkah awal penataan kabel jaringan yang selawas ini dinilai semrawut dan mengganggu estetika langit Banjarmasin.
Kepala Diskominfotik Banjarmasin, Windiasti Kartika, mengungkapkan proses tender telah dibuka melalui sistem pengadaan nasional.
“Penawaran tender Jasa Konsultan Penyusunan Master Plan Infrastruktur Fiber Optik sudah dimuat sejak 7 Januari 2026 dengan pagu anggaran Rp400 juta melalui SPSE INAPROC,” ujarnya, baisukan Jumat (13/02/2026).
Windiasti Kartika menargetkan proses lelang dapat segera rampung sehingga kontrak dengan pemenang tender bisa diteken pada Maret 2026. Setelah itu, penyusunan dokumen master plan diperkirakan memakan waktu sekitar lima hingga enam bulan.
“Insha Allah Maret sudah ada kontrak dan pemenangnya. Lalu pengerjaan memakan waktu 5 sampai 6 bulan,” jelasnya.
Dokumen master plan tersebut nantinya akan menjadi pedoman utama dalam penataan infrastruktur fiber optik di seluruh wilayah Banjarmasin. Tidak hanya soal estetika kota, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan, keteraturan tata ruang, hingga kepastian hukum bagi penyedia layanan.
Dalam penyusunan master plan, konsultan akan mengkaji kawasan mana saja yang memungkinkan diterapkan sistem ducting (penanaman kabel bawah tanah) dan wilayah yang lebih tepat menggunakan sistem tiang bersama.
“Belum ada wilayah yang ditetapkan, karena dari penyusunan master plan baru bisa dilihat kawasan mana yang memungkinkan untuk ducting dan mana yang menggunakan tiang bersama,” jelasnya.
Ia menambahkan, penerapan kedua sistem tersebut tidak bisa sembarangan karena harus memperhatikan ketentuan teknis, kondisi geografis, tata ruang kota, hingga regulasi yang berlaku.
“Kita akan melihat dulu karena ada ketentuan-ketentuannya. Apakah itu memungkinkan untuk ducting atau tiang bersama,” lanjutnya.
Langkah ini dinilai penting mengingat perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan jaringan internet yang semakin tinggi di tengah transformasi digital kota.
“Hanya yang berizin saja. Dari data persatuan provider di Indonesia, sekitar 70 persen provider yang memasang jaringan tidak memiliki izin jaringan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sebagian provider hanya mengantongi izin sebagai penyedia layanan, namun tidak memiliki izin resmi untuk melakukan pemasangan jaringan.
“Mereka hanya izin sebagai provider, tapi tidak memiliki izin untuk memasang jaringan,” pungkasnya.
Penataan kabel fiber optik menjadi bagian dari upaya Pemko Banjarmasin mewujudkan kota yang lebih tertata, aman, dan modern. Selawas ini, kabel yang bergelantungan di sejumlah ruas jalan sering dikeluhkan masyarakat karena dinilai mengganggu pemandangan serta berpotensi membahayakan. (EPW/JCI).
