Siapa Nahkodai PAM Bandarmasih? Pengumuman Tinggal Tunggu Restu Kemendagri

Siapa Nahkodai PAM Bandarmasih? Pengumuman Tinggal Tunggu Restu Kemendagri

Banjarmasin, Jukung.co.id – Pengumuman jajaran direksi definitif PT Air Minum Bandarmasih kini tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Seluruh tahapan seleksi telah rampung dan hasil uji kelayakan serta kepatutan telah diserahkan untuk mendapatkan rekomendasi akhir.

Proses seleksi calon direksi tersebut telah dimulai sejak 17 November 2025. Tahapan demi tahapan dilalui para peserta, mulai dari seleksi administrasi hingga wawancara akhir yang digelar pada 10 Desember 2025.

Dari hasil seleksi administrasi, sebanyak 11 peserta dinyatakan lolos, yakni Agung Anugrah, Ahmad, Edwarsyah, Helmi Anshary, Yulia Riana Sari, Supian, Irwan Firmana, Nour Hidayah, Reni Rizeki Safitri, Rudi Syahrinsyah, dan Zulbadi.

Seiring berjalannya proses seleksi, jumlah kandidat untuk masing-masing posisi direksi mengerucut menjadi tiga nama.

Untuk posisi Direktur Utama, tiga kandidat yang tersisa adalah Rudi Syahrinsyah, Supian, dan Zulbadi. Sementara itu, untuk jabatan Direktur Umum dan Pemasaran, kandidatnya yakni Nour Hidayah, Reni Rizeki Safitri, dan Yulia Riana Sari. Sedangkan posisi Direktur Operasional diisi oleh Ahmad, Helmi Anshary, dan Irwan Firmana.

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, menegaskan seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Semua ini terus berjalan dan berproses. Tinggal menunggu saja siapa yang nantinya akan mengisi jajaran direksi PAM Bandarmasih. Usulan dan persetujuan sudah diserahkan ke Kemendagri,” ujar Muhammad Yamin usai peringatan HUT PTAM Bandarmasih ke 53, baisukan Kamis (12/02/2026).

Hal senada disampaikan Komisaris Utama PT AM Bandarmasih, Edy Wibowo. Ia menyebutkan, hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) telah dikirimkan ke Kemendagri untuk mendapatkan rekomendasi resmi.

Menurut Edy Wibowo, Kemendagri memiliki kewenangan sebagai pembina BUMN, BUMD, dan BLUD di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, proses administrasi membutuhkan waktu karena banyaknya dokumen dari berbagai daerah yang harus diproses secara bersamaan.

“Semua berkas telah dilengkapi sesuai syarat dan ketentuan. Saat ini tinggal menunggu proses surat rekomendasi dari Kemendagri,” jelasnya.

Ia menambahkan, komunikasi terus dilakukan agar proses persetujuan dapat berjalan lebih cepat, sehingga jajaran direksi definitif dapat segera bekerja dan menjalankan program strategis perusahaan.

“Kami komunikasikan agar bisa dipercepat, sehingga pelaksanaan program di PAM Bandarmasih dapat berjalan lebih optimal,” ucapnya.

Edy Wibowo juga menegaskan, tidak ada tarik ulur dalam proses tersebut. Seluruh tahapan telah dijalankan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk mengacu pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, yang menggantikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.

Dengan demikian, publik kini tinggal menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah Kota Banjarmasin terkait siapa saja yang akan menakhodai PT AM Bandarmasih dalam periode mendatang. Direksi definitif diharapkan dapat segera dilantik agar program kerja dan peningkatan layanan air bersih kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal. (EPW/JCI).

Exit mobile version