Mobil Dinas Listrik Rp5 Miliar Disorot DPRD, Dinilai Bukan Skala Prioritas

Mobil Dinas Listrik Rp5 Miliar Disorot DPRD, Dinilai Bukan Skala Prioritas

Banjarmasin, Jukung.co.id – Rencana pembelian puluhan unit kendaraan roda empat listrik merek BYD Atto 1 yang akan digunakan sebagai kendaraan operasional kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan camat di Banjarmasin pada Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin diketahui mengalokasikan anggaran lebih dari Rp5 miliar melalui APBD murni 2026 untuk pengadaan kendaraan listrik tersebut. Kendaraan ini direncanakan sebagai pengganti mobil dinas konvensional yang selawas ini digunakan.

Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin dari Fraksi PKS, Aliansyah, mengaku terkejut dan menyayangkan kebijakan pengadaan mobil listrik tersebut. Menurutnya, keputusan itu diambil saat kondisi perekonomian daerah dinilai belum sepenuhnya stabil dan pemerintah tengah gencar menerapkan efisiensi belanja.

“Jujur kami cukup terkejut dan sangat menyayangkan adanya pembelian mobil listrik oleh Pemko Banjarmasin. Di tengah belum stabilnya perekonomian daerah, seharusnya Pemko bisa berpikir dua kali untuk mengeluarkan anggaran yang sangat besar,” ujar Aliansyah saat dikonfirmasi, kamarian Senin (09/02/2026).

Ia menjelaskan, mobil listrik merek BYD Atto 1 yang diadakan melalui Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banjarmasin tersebut dibanderol sekitar Rp250 juta per unit. Dengan rencana pengadaan sebanyak 21 unit, total anggaran yang digelontorkan mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Menurut Aliansyah, pengadaan kendaraan listrik dinas tersebut dinilai kurang tepat dan berpotensi menghamburkan anggaran yang seharusnya dapat dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih mendesak dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

“Skala prioritas saat ini seharusnya adalah sektor kesehatan. Masih banyak keluhan masyarakat terkait layanan kesehatan, termasuk persoalan BPJS Kesehatan. Kalau masyarakat sehat, maka dampaknya terhadap perekonomian juga akan baik,” tegasnya.

Aliansyah tidak menampik pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kendaraan dinas, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022. Kebijakan tersebut bertujuan mengurangi polusi udara dan menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Namun demikian, ia menilai implementasi kebijakan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan daerah. Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah kesiapan infrastruktur pendukung kendaraan listrik di Banjarmasin.

“Kebijakan transisi ke kendaraan listrik memang baik untuk lingkungan. Tetapi harus dilihat juga kesiapan daerah, termasuk ketersediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang sampai sekarang masih sangat terbatas di Banjarmasin,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam situasi anggaran yang harus diefisienkan dan perekonomian yang masih labil, pembelian mobil listrik dinas dinilai menjadi langkah yang kurang tepat dan berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Aliansyah menegaskan, DPRD Banjarmasin akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh program dan pengadaan yang dilakukan oleh Pemko Banjarmasin, baik di sektor fisik, kesehatan, pendidikan, maupun belanja barang dan jasa.

“Kami akan mengawasi secara ketat seluruh proses pengadaan dan pelaksanaannya agar anggaran daerah benar-benar digunakan sesuai kebutuhan dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan, DPRD akan mencermati rencana penambahan pengadaan kendaraan listrik yang kabarnya kembali akan diusulkan melalui APBD Perubahan Tahun 2026, agar tidak menimbulkan pemborosan anggaran dan polemik di tengah masyarakat. (EPW/JCI).

Exit mobile version