Diduga Cabuli Anak Saat Pulang Sekolah, Penjaga Malam Lansia Dibekuk Polresta Banjarmasin

Diduga Cabuli Anak Saat Pulang Sekolah, Penjaga Malam Lansia Dibekuk Polresta Banjarmasin

Banjarmasin, Jukung.co.id — Aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menahan seorang pria lanjut usia berinisial S-N (72 TH) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang diketahui bekerja sebagai penjaga malam itu diduga mencabuli seorang siswi sekolah dasar berusia 9 tahun di wilayah Banjarmasin Utara.

Peristiwa tersebut terjadi pada tengah hari Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 13.00 Wita, di sebuah pos keamanan lingkungan yang berada di salah satu Komplek  di kawasan Banjarmasin Utara.

Menurut hasil penyelidikan polisi, saat itu korban tengah berjalan batis pulang dari sekolah. Ketika melintas di depan pos kamling, pelaku memanggil korban dan mengajaknya masuk ke dalam pos. Karena sudah mengenal pelaku yang sering berjaga di lingkungan tersebut, korban tidak menaruh curiga.

Di dalam pos, pelaku diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Usai kejadian, korban diberi duit oleh pelaku sebelum akhirnya pulang ke rumah. Tidak lawas kemudian, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Mendapat laporan tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian ke Polresta Banjarmasin. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, kasus ini digelar dalam gelar perkara di Mapolresta Banjarmasin, kamarian Rabu 10 Desember 2025.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa melalui Kasubnit PPA IPDA Partogi Hutahean menjelaskan, pelaku menggunakan modus memberi duit untuk mendekati korban.

“Pelaku mengiming-imingi korban dengan duit pecahan dua ribu rupiah saat korban pulang sekolah. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban lebih dari satu kali. Pelaku juga menyampaikan penyesalan dan berdalih perbuatannya dilakukan karena dorongan nafsu setelah istrinya meninggal dunia sekitar satu tahun lalu.

Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan dalih tersebut tidak dapat menghapus unsur pidana. Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya duit tunai pecahan Rp2.000 dan pakaian korban yang dikenakan saat kejadian. Saat ini pelaku ditahan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lawas 15 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan seksual di lingkungan sekitar, serta meminta orang tua agar terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama saat berangkat dan pulang sekolah. (AHF/JCI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *