Banjarmasin, Jukung.co.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kembali menyelenggarakan Sidang Cagar Budaya untuk menilai, menetapkan, dan meningkatkan status objek cagar budaya di kabupaten dan kota. Kegiatan ini berlangsung selawas tiga hari, 18–21 Oktober 2025, di salah satu hotel di Banjarmasin, dengan melibatkan tim ahli cagar budaya bersertifikasi.
Sidang diikuti tujuh anggota tim ahli, antara lain perwakilan BRIN, Balai Pelestarian Kebudayaan, Biro Hukum Setdaprov Kalsel, sejarawan, serta akademisi dari FKIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tim melakukan kajian mendalam terhadap sejumlah objek yang diajukan sebagai cagar budaya, dengan tujuan memberikan perlindungan hukum, perhatian konservasi, dan dukungan pengelolaan di tingkat provinsi.
Hasil sidang merekomendasikan dua objek baru untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat kabupaten, yaitu: Makam Raja-Raja Pulau Laut, Kotabaru dan Masjid Jami Pandulangan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Selain itu, enam cagar budaya peringkat kabupaten/kota direkomendasikan untuk naik peringkat menjadi cagar budaya peringkat provinsi, meliputi:
- Rumah Bubungan Tinggi Museum Waja Sampai Kaputing, Banjarmasin
- Gereja Katedral Keluarga Kudus, Banjarmasin
- Candi Agung, Kabupaten HSU
- Lontara Kapitan La Mattone, Kabupaten Tanah Bumbu
- Gua Batu Babi, Kabupaten Tabalong
- Jembatan Belanda, Kabupaten Balangan
Menurut Kepala Disdikbud Kalsel, Dr. Ir. H. Galuh Tantri Narinda, ST., MT., kegiatan ini diharapkan menjadi pemicu bagi kabupaten dan kota untuk lebih aktif dalam mengidentifikasi dan menetapkan cagar budaya.
“Kegiatan ini harus menjadi motivasi bagi kabupaten/kota agar mencari cagar budaya lain. Penetapan cagar budaya bukan hal mudah, ada proses kajian, sidang, dan bukti yang harus lengkap. Harapannya, warisan sejarah leluhur kita bisa terus lestari,” ujarnya.
Dari hasil pembahasan sidang, empat objek akan mendapatkan penetapan resmi, dengan catatan perlu dilengkapi naskah akademik dan dokumen pendukung. Sementara itu, dua objek lain tidak lolos verifikasi:
- Gua Batu Babi, Tabalong disarankan untuk diubah statusnya menjadi situs.
- Jembatan Belanda, Balangan ditolak karena kondisi aktual tidak sesuai dokumen pengusulan.
Sidang Cagar Budaya tahun ini menjadi langkah strategis Pemprov Kalsel untuk memperkuat perlindungan hukum, konservasi, dan pengelolaan warisan sejarah dan budaya lokal, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga cagar budaya di daerah. (HNG/JCI).












