DPP FKPWK Laporkan Podcast Bernada SARA ke Subdit Cyber Crime Polda Kalsel

DPP FKPWK Laporkan Podcast Bernada SARA ke Subdit Cyber Crime Polda Kalsel

Banjarmasin, Jukung.co.id – Sebuah video podcast yang tengah viral di media sosial menuai kontroversi lantaran dianggap menyudutkan dan melecehkan etnis Banjar. Dalam podcast tersebut, pembicara menyebut orang Banjar sebagai “pemalas dan tidak punya pekerjaan”,

Merespons hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Forum Kerukunan dan Pemerhati Warga Kalimantan (DPP FKPWK) mengambil langkah hukum dengan melaporkan konten tersebut ke Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan, di Jalan A. Yani Paal 4,5 Komplek Bina Brata Banjarmasin Timur, jelang tengah hari Senin (28/07/2025).

Laporan tersebut diterima oleh perwakilan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kalsel, Deddy. Ketua DPP FKPWK, Rachmad Fadillah, menyatakan bahwa kedatangannya ke Ditreskrimsus Polda Kalsel merupakan langkah awal dalam menyampaikan keberatan atas konten yang dianggap mengandung unsur ujaran kebencian dan bernada SARA terhadap etnis Banjar.

“Kami datang hari ini untuk menyampaikan laporan awal terkait video viral yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap suku Banjar. Video tersebut sangat meresahkan dan bisa memecah belah keharmonisan masyarakat,” ujarnya kepada awak media.

Ia menambahkan, laporan resmi secara tertulis akan segera dikirimkan kepada Kapolda Kalimantan Selatan melalui Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kalsel, terkait dugaan pelanggaran atas ujaran kebencian yang menyebut orang Banjar sebagai pemalas.

“Padahal faktanya, banyak masyarakat Banjar yang sukses baik di pemerintahan maupun di sektor bisnis. Kami merasa pernyataan dalam video tersebut tidak berdasar dan cenderung melecehkan,” tegasnya.

Rachmad Fadillah juga mengingatkan pentingnya aparat tetap membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduan serupa, sekaligus berharap agar kasus ini bisa dikoordinasikan dengan Polda Kalimantan Timur, mengingat kemungkinan lokasi kejadian (lokus delicti) berada di wilayah hukum tersebut.

“Kami ingin agar Subdit Cyber Crime tetap terbuka terhadap semua pelaporan. Masalah lokus delicti dan pelaku berada di mana biar aparat penegak hukum yang menelusuri dan menentukan,” ujarnya

Lebih jauh, ia berharap agar laporan ini bisa menjadi pelajaran agar ke depannya tidak ada lagi ujaran kebencian yang menyasar suku, ras, maupun kelompok masyarakat tertentu.

“Kami ingin menjaga kerukunan di Kalimantan, jangan ada lagi konten-konten seperti ini yang bisa menimbulkan konflik horizontal. Semua pihak harus bijak dalam menyampaikan opini, apalagi di ruang publik seperti media sosial,” pungkasnya.(HNG/JCI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *