Berita  

Pembahasan Raperda Kota Layak Anak Ditargetkan Rampung Tiga Bulan, Ketua Pansus: Harus Cermat dan Detail

Pembahasan Raperda Kota Layak Anak Ditargetkan Rampung Tiga Bulan, Ketua Pansus: Harus Cermat dan Detail

Banjarmasin, Jukung.co.id – DPRD Banjarmasin kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Kota Layak Anak. Meskipun proses pembahasan ditargetkan maksimal selawas tiga bulan, namun Panitia Khusus (Pansus) yang ditugaskan memastikan bahwa penyusunan Raperda ini tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa.

Ketua Pansus Raperda Pengembangan Kota Layak Anak, Husaini, menegaskan meski pun memiliki batas waktu, pansus tetap mengutamakan kualitas dan kehati-hatian dalam proses pembahasan. Hal ini dilakukan agar peraturan yang dihasilkan benar-benar mampu menjadi landasan kuat dalam mewujudkan Kota Banjarmasin yang ramah dan aman bagi anak-anak.

“Pembahasan Raperda ini memang dibatasi maksimal selawas tiga bulan. Tapi saya tegaskan, itu bukan berarti kami akan tergesa-gesa menyelesaikannya,” ujar Politisi Partai Gerindra ini usai rapat pembahasan di gedung DPRD Banjarmasin, jelang tengah hari Jumat (20/06/2025).

Menurut Husaini, pendekatan yang dilakukan Pansus adalah cermat dan menyeluruh, mencakup semua aspek penting dalam pengembangan Kota Layak Anak, mulai dari perlindungan anak, pendidikan, kesehatan, lingkungan, hingga partisipasi anak dalam pembangunan kota.

“Kami ingin Raperda ini benar-benar dibahas secara cermat dan detail. Harus benar-benar matang, supaya saat diterapkan nanti bisa berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi tumbuh kembang anak-anak kita,” jelasnya.

Husaini menyampaikan, dalam proses pembahasan, Pansus akan menggandeng berbagai stakeholder, termasuk OPD terkait, lembaga perlindungan anak, tokoh masyarakat, akademisi, serta komunitas peduli anak. Hal ini dinilai penting untuk memperkaya substansi Raperda agar sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.

“Kami tidak akan bekerja sendiri. Semua pihak yang memiliki komitmen terhadap perlindungan dan pengembangan anak akan kami libatkan. Ini demi menghasilkan peraturan daerah yang komprehensif dan aplikatif,” tambahnya.

Husaini berharap, dengan adanya Raperda ini, Banjarmasin semakin memiliki kekuatan hukum dalam mengarahkan kebijakan pembangunan yang berpihak kepada anak. Disebutkannya, Raperda ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dan DPRD dalam mendukung terwujudnya generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan terlindungi.

“Ini bukan sekadar regulasi biasa. Ini adalah bentuk nyata komitmen kita terhadap masa depan anak-anak Banjarmasin. Semoga melalui Raperda ini, kota kita benar-benar bisa menjadi Kota Layak Anak yang sesungguhnya,” pungkasnya. (HNG/JCI).

Exit mobile version