Diskominfo Kotabaru Ikuti Asistensi PPID, Perkuat Layanan Informasi Publik

Diskominfo Kotabaru Ikuti Asistensi PPID, Perkuat Layanan Informasi Publik

Banjarmasin, Jukung.co.id — Penguatan keterbukaan informasi publik terus didorong di Kalimantan Selatan. Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Komunikasi wan Informatika mengikuti asistensi Pejabat Pengelola Informasi wan Dokumentasi atau PPID yang digelar Dinas Komunikasi wan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, baisukan Selasa (21/07/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Diskominfo Provinsi Kalsel, menjadi momentum gasan meningkatkan kapasitas aparatur dalam mengelola layanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Asistensi diikuti perwakilan matan 13 kabupaten wan kota se-Kalimantan Selatan. Sejumlah materi disampaikan dalam kegiatan tersebut, salah satunya terkait sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, wan Pemerintah Desa.

Kegiatan menghadirkan Pejabat Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, serta Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Rijani, sebagai narasumber.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Rijani, mengatakan perangkat daerah memiliki peran penting sebagai PPID Pelaksana dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, wan berorientasi pada pelayanan publik.

“Keberhasilan implementasi keterbukaan informasi sangat ditentukan oleh komitmen setiap badan publik dalam menyediakan layanan informasi yang berkualitas,” ujarnya.

Menurut Ahmad Rijani, keterbukaan informasi kada hanya berkaitan dengan kewajiban pemerintah dalam menyediakan informasi, tetapi juga bagaimana masyarakat dapat memperoleh informasi secara mudah, cepat, tepat waktu, wan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, sinergi antarinstansi dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem layanan informasi publik di daerah.

Melalui asistensi tersebut, kapasitas PPID Pelaksana di tingkat kabupaten wan kota diharapkan semakin meningkat. Dengan demikian, badan publik dapat memberikan layanan informasi yang lebih cepat, mudah diakses, tepat, wan sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara itu, Benni Irwan memaparkan substansi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 yang menjadi pedoman penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, wan pemerintah desa.

Ia mendorong sabarataan badan publik di daerah gasan meningkatkan kualitas tata kelola layanan informasi sekaligus memperkuat budaya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Seluruh badan publik di daerah dapat meningkatkan kualitas tata kelola layanan informasi publik, memperkuat budaya transparansi, serta memenuhi hak masyarakat atas informasi secara optimal untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka, akuntabel, wan partisipatif,” harapnya.

Dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2026, pengelolaan layanan informasi publik juga menekankan penguatan peran PPID. Mulai dari PPID Utama, PPID Pelaksana, hingga PPID Desa didorong gasan memiliki peran yang jelas dalam mengelola, menyediakan, wan melayani kebutuhan informasi masyarakat.

Klasifikasi informasi publik juga menjadi perhatian. Informasi dikelompokkan berdasarkan jenisnya, yakni informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.

Selain itu, standar pelayanan informasi juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan PPID. Permohonan informasi yang menjadi hak masyarakat harus dilayani secara cepat, mudah, wan sesuai prosedur.

Gasan mendukung hal tersebut, badan publik perlu memiliki standar operasional prosedur, meja layanan informasi, serta kanal digital nangkaya website PPID.

Pemanfaatan teknologi informasi juga didorong gasan memperluas akses masyarakat terhadap informasi pemerintahan. Pemerintah daerah wan pemerintah desa diharapkan dapat mengembangkan sistem layanan informasi berbasis digital sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi secara lebih mudah wan cepat.

Di sisi lain, penerapan keterbukaan informasi juga disertai mekanisme pengawasan. Badan publik yang kada melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan aturan yang berlaku.

Pengawasan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan instansi terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri wan Komisi Informasi.

Selain pemaparan materi, peserta asistensi juga diberikan kesempatan berdialog wan menyampaikan pertanyaan terkait implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 serta pengelolaan PPID di masing-masing daerah.

Melalui kegiatan tersebut, penguatan kapasitas PPID diharapkan kada berhenti pada pemahaman regulasi, tetapi dapat diterapkan dalam pelayanan sehari-hari. (RLS/JCI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *