Banjarmasin, Jukung.co.id – Pemerintah Kota Banjarmasin terus menunjukkan progres signifikan dalam menuntaskan sanksi administratif matan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait operasional Wadah Pembuangan Akhir Basirih. Hingga wayahini, dari total 22 poin kewajiban yang diberikan, sebanyak 21 poin telah berhasil diselesaikan.
Capaian terbaru yang berhasil dituntaskan adalah penutupan ssabarataan bukaan ratik di area landfill TPA Basirih yang berlokasi di Jalan Gubernur Soebarjo, Banjarmasin Selatan. Proses tersebut wayahini telah rampung 100 persen, menandai komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang ditetapkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menyampaikan wayahini pihaknya fokus menyelesaikan satu poin terakhir, yakni peningkatan kapasitas Instalasi Pengolahan Banyu Limbah .
Menurutnya, DLH telah melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Pekerjaan Umum wan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin gasan mempercepat penyusunan Detail Engineering Design (DED) yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan fisik.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Dinas PUPR terkait penyusunan DED peningkatan kapasitas IPAL. Harapannya, DED ini segera rampung sehingga pekerjaan fisik dapat langsung dilaksanakan,” ujarnya, baisukan Senin (27/04/2026).
Penyusunan DED tersebut menjadi tahapan penting sebelum pembangunan IPAL dilaksanakan. Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Inaproc, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas PUPR telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp900 juta matan APBD Tahun 2026 gasan kegiatan tersebut.
Proses tender pun telah berjalan, dengan diikuti oleh 25 peserta. Dari hasil seleksi, PT. Matra Estetika Rekayasa ditetapkan sebagai pemenang yang akan mengerjakan penyusunan DED peningkatan kapasitas IPAL.
Ichrom Muftezar berharap, sabarataan proses ini dapat berjalan sesuai rencana sehingga kewajiban terakhir dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat. Dengan terpenuhinya sabarataan poin sanksi, TPA Basirih diharapkan bisa kembali difungsikan.
Namun demikian, ia menegaskan ke depan TPA Basirih kada lagi beroperasi sebagai wadah pembuangan akhir secara konvensional. Pemerintah Kota Banjarmasin berkomitmen mengubah fungsi kawasan tersebut menjadi fasilitas pengelolaan ratik yang lebih modern wan ramah lingkungan.
Transformasi ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi dampak lingkungan sekaligus meningkatkan sistem pengelolaan ratik berbasis teknologi wan keberlanjutan.
“Harapannya, pengerjaan DED bisa segera terlaksana tahun ini, sehingga tahapan berikutnya dapat langsung berjalan,” pungkasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen jangka panjang Pemerintah Kota Banjarmasin dalam memperbaiki tata kelola persampahan sekaligus menjaga kualitas lingkungan hidup gasan warga. (EPW/JCI).












