Kotabaru, Jukung.co.id — Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat koordinasi penetapan nilai duit zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor BAZNAS Kabupaten Kotabaru atau Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lantai II, Kompleks Masjid Agung Husnul Khatimah, Kamis (05/02/2026).
Rapat koordinasi ini dipimpin Ketua BAZNAS Kabupaten Kotabaru, H. Mahmud Dimyati, S.Sos, didampingi Kasubbag Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, H. Muhammad Pran Limhar, S.Ag., M.M. Agenda utama rapat adalah menetapkan besaran nilai duit zakat fitrah yang akan diberlakukan bagi masyarakat Kotabaru menjelang bulan suci Ramadan.
Dalam arahannya, H. Mahmud Dimyati menjelaskan rapat penetapan zakat fitrah merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk tanggung jawab BAZNAS dalam memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas kepada masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan rutinitas tahunan yang kita laksanakan menjelang bulan Ramadan untuk menetapkan nilai duit zakat fitrah di Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.
Ia menegaskan, penetapan nilai zakat fitrah dilakukan melalui musyawarah bersama dengan berbagai pihak terkait, guna menjaga prinsip kehati-hatian serta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Penetapan nilai duit zakat fitrah hari ini kita lakukan secara musyawarah bersama. Hal ini untuk menjaga unsur kehati-hatian dan mencapai kesepakatan bersama dalam menentukan nilai zakat fitrah,” ucapnya.
Rapat koordinasi dihadiri Ketua MUI Kabupaten Kotabaru, perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag), LAZISMU, Kementerian Agama, perwakilan pedagang pasar di Kotabaru, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Berdasarkan hasil musyawarah, disepakati zakat fitrah di Kabupaten Kotabaru dibagi ke dalam lima kategori. Dalam penetapan tersebut, juga ditambahkan kenaikan sebesar 10 persen sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kenaikan harga bahan pokok, khususnya beras. Penambahan ini, menurut BAZNAS, telah sesuai dengan ketentuan dan arahan dari BAZNAS Pusat.
Selain pembahasan zakat fitrah, rapat juga membahas ketentuan fidyah, menyusul adanya permintaan dan pertanyaan dari masyarakat terkait pelaksanaannya.
“Insya Allah, dalam waktu dekat akan kami sampaikan secara detail dan resmi kepada masyarakat terkait ketentuan penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah,” jelasnya.
BAZNAS Kabupaten Kotabaru berharap hasil rapat koordinasi ini dapat menjadi pedoman yang jelas bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah, sekaligus memastikan pendistribusian zakat berjalan tepat sasaran, adil, dan sesuai syariat Islam. (Rilis/JCI).













