Perkuat Literasi Hukum Pemilu, KPU Banjarmasin Resmikan Perpustakaan JDIH

Perkuat Literasi Hukum Pemilu, KPU Banjarmasin Resmikan Perpustakaan JDIH

Banjarmasin, Jukung.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin meresmikan ruang Perpustakaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai upaya meningkatkan layanan dokumentasi serta keterbukaan informasi hukum kepemiluan, Rabu (21/01/2026).

Peresmian ruang perpustakaan JDIH dihadiri Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan, Riza Anshari, serta perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin. Kehadiran perpustakaan ini menjadi langkah strategis KPU Banjarmasin dalam memperkuat akses publik terhadap regulasi dan informasi hukum pemilu.

Dalam sambutannya, Riza Anshari menyampaikan apresiasi atas inisiatif KPU Banjarmasin yang dinilai responsif dan progresif dalam penguatan literasi hukum kepemiluan. Ia menilai ruang perpustakaan JDIH hadir sebagai pusat literasi hukum yang terbuka, informatif, dan mudah diakses oleh masyarakat.

“Saya mengapresiasi langkah cepat dan tanggap KPU Banjarmasin. Ini menjadi yang pertama di Kalimantan Selatan yang meresmikan ruang perpustakaan JDIH sebagai pusat literasi hukum pemilu,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan perpustakaan JDIH tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dokumen hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi publik yang dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara pemilu, mahasiswa, peneliti, hingga masyarakat umum yang ingin memahami regulasi kepemiluan secara komprehensif.

Ketua KPU Banjarmasin, Rusnailah, mengatakan peresmian perpustakaan JDIH merupakan komitmen KPU dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum dan tata kelola pemilu.

“Kami berharap kehadiran perpustakaan JDIH ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam penguatan literasi hukum kepemiluan dan akses informasi publik,” jelasnya.

Ia menambahkan, ruang perpustakaan JDIH menyediakan berbagai dokumen hukum kepemiluan, mulai dari undang-undang, peraturan KPU, keputusan KPU, hingga literatur pendukung lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

Menurut Rusnailah, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya jangka panjang KPU Banjarmasin untuk mendorong terwujudnya demokrasi yang lebih berkualitas melalui peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat.

“Ini mungkin langkah kecil dalam bidang pengetahuan, tetapi kami berharap dapat menjadi langkah besar bagi terwujudnya demokrasi yang berkualitas di Banjarmasin,” pungkasnya.

Dengan diresmikannya perpustakaan JDIH ini, KPU Banjarmasin berharap dapat menjadi rujukan literasi hukum kepemiluan di daerah, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (Rilis/JCI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *