Gubernur H.Muhidin Tegaskan Penempatan Dana Pemprov di Bank Kalsel Sesuai Aturan dan Beri Tambahan Pendapatan Daerah

Gubernur H.Muhidin Tegaskan Penempatan Dana Pemprov di Bank Kalsel Sesuai Aturan dan Beri Tambahan Pendapatan Daerah

Banjarbaru, Jukung.co.id — Gubernur Kalimantan Selatan, H.Muhidin, menegaskan penempatan dana Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) di Bank Kalsel telah dilakukan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerugian negara. Sebaliknya, kebijakan tersebut justru memberikan tambahan pendapatan daerah yang sah dan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan di Banua.

Pernyataan itu disampaikan Gubernur H.Muhidin saat menerima aksi damai dari masyarakat yang tergabung dalam Sahabat Anti Kecurangan Bersatu (Sakutu), yang datang untuk menyampaikan aspirasi dan klarifikasi terkait penempatan dana daerah, Senin (10/11/2025).

“Dana itu tidak ke mana-mana. Tetap atas nama Pemerintah Provinsi. Tidak ada keuntungan pribadi. Kita justru menjaga kas daerah agar aman sekaligus menghasilkan pendapatan daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dana pemerintah daerah tetap berada di rekening resmi Pemprov Kalsel dan ditempatkan dalam bentuk deposito sebagai upaya optimalisasi pendapatan, dibandingkan jika hanya dibiarkan mengendap di rekening giro. Dari kebijakan tersebut, pemerintah daerah telah memperoleh tambahan pendapatan sekitar Rp 92 miliar dan kini mendekati Rp 100 miliar. Seluruhnya tercatat sebagai pendapatan daerah yang sah dan diaudit sesuai ketentuan.

Pendapatan tambahan itu, lanjut H.Muhidin, akan digunakan untuk mendukung rencana pembangunan, termasuk pembukaan dan peningkatan jalan alternatif yang telah diinstruksikan kepada perangkat daerah. Namun pelaksanaan fisik baru dapat dimulai pada tahun anggaran 2026 karena harus melalui proses perencanaan dan penyusunan anggaran terlebih dahulu.

“Pemerintah tidak bisa langsung membangun tanpa anggaran. Rencana peningkatan dan pembukaan jalan alternatif sudah kita minta dipersiapkan, dan akan masuk dalam penganggaran tahun 2026,” jelasnya.

Gubernur juga meluruskan berbagai informasi keliru yang berkembang di publik mengenai dana daerah yang disebut “ditahan” atau “disimpan” tanpa dasar. Menurutnya, dana giro dan dana deposito memiliki fungsi yang berbeda namun sama-sama dalam kendali pemerintah daerah. Dana giro digunakan untuk belanja rutin, sementara deposito bertujuan menambah pendapatan daerah. Jika ada kebutuhan penarikan dana, penyesuaiannya dilakukan otomatis sesuai mekanisme Bank Kalsel.

“Tidak ada pengendapan dana. Tidak ada kerugian bank maupun kerugian pemerintah. Semua tercatat, diawasi, dan sesuai regulasi,” tegasnya.

H.Muhidin menyampaikan seluruh mekanisme penempatan dana telah dijelaskan secara terbuka kepada lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan aparat pengawasan. Menurutnya, kebijakan ini dilakukan demi memperkuat keuangan daerah agar pembangunan di Kalimantan Selatan dapat berkelanjutan dan memiliki fondasi fiskal yang kuat.

“Tujuannya hanya satu yaitu menjaga dan memperkuat keuangan daerah untuk pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Selatan,” pungkasnya. (MC Kalsel/JCI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *