PLN Janji Beri Kompensasi, Makin Lawaa Listrik Padam Makin Ganal Penggantian

PLN Janji Beri Kompensasi, Makin Lawaa Listrik Padam Makin Ganal Penggantian

Banjarmasin, Jukung.co.id — Kabar baik gasan pelanggan yang terdampak pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah Banjarmasin dalam beberapa waktu terakhir. PT PLN UP3 Banjarmasin memastikan pelanggan terdampak berhak mendapatkan kompensasi apabila durasi gangguan listrik melebihi batas standar Tingkat Mutu Pelayanan atau TMP yang telah ditetapkan pemerintah.

Manager PLN UP3 Banjarmasin, Yanuar, mengatakan pemberian kompensasi mengacu pada Undang-Undang Ketenagalistrikan serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan atau TMP.

Menurutnya, kompensasi akan diberikan secara otomatis kepada pelanggan yang memenuhi ketentuan, tanpa harus mengajukan permohonan secara mandiri.

“Di mana kompensasi diberikan secara otomatis, jika durasi gangguan melebihi batas standar toleransi wan ketentuan,” ujar Yanuar wayah ditemui di Kantor PT PLN UP3 Banjarmasin, tengah hari Senin, (27/07/2026).

Yanuar menjelaskan, kompensasi tersebut nantinya dapat diberikan melalui mekanisme rekening pembayaran maupun pengisian token listrik gasan pelanggan prabayar.

“Jadi semua pelanggan nang terdampak akan dapat kompensasi,” ungkapnya.

Meski demikian, pemberian kompensasi baru akan dilakukan setelah kondisi kelistrikan kembali normal. PLN terlebih dahulu akan melakukan evaluasi terhadap Tingkat Mutu Pelayanan atau TMP yang diterima pelanggan selawas periode gangguan.

“Nanti ketuk palu matan sisi ESDM, setelah normal nanti baru diberlakukan TMP itu sendiri,” jelas Yanuar.

Mengacu pada Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025, besaran kompensasi yang diterima pelanggan akan disesuaikan lawan lawasnya gangguan listrik yang melampaui batas standar TMP.

Semakin lawas gangguan di atas batas standar pelayanan, maka semakin besar pula persentase kompensasi yang diberikan kepada pelanggan.

Adapun kompensasi dihitung berdasarkan biaya beban atau rekening minimum lawan rincian, gangguan sampai dengan dua jam mendapatkan kompensasi sebesar 50 persen.

Kemudian, gangguan lebih dari dua hingga empat jam mendapatkan kompensasi 75 persen. Gangguan lebih dari empat hingga delapan jam sebesar 100 persen.

Sementara itu, gangguan lebih dari delapan hingga 16 jam mendapatkan kompensasi 200 persen. Gasan gangguan lebih dari 16 hingga 40 jam, kompensasi mencapai 300 persen.

Sedangkan apabila gangguan listrik berlangsung lebih dari 40 jam, pelanggan berhak memperoleh kompensasi sebesar 500 persen matan biaya beban atau rekening minimum.

Yanuar menegaskan, pemberian kompensasi tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap pelanggan ketika mutu pelayanan kelistrikan yang diterima kada memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Dengan adanya mekanisme kompensasi tersebut, PLN memastikan pelanggan yang terdampak gangguan berkepanjangan tetap mendapatkan hak sesuai ketentuan yang berlaku. (SHN/JCI).

Exit mobile version