Banjarmasin, Jukung.co.id — Pemerintah Kota Banjarmasin bersama DPRD Banjarmasin mulai membahas revisi Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi wan Tata Kerja atau SOTK.
Pembahasan yang digelar Panitia Khusus Raperda SOTK DPRD Banjarmasin bersama Pemko Banjarmasin ini berlangsung di ruang Komisi I DPRD Banjarmasin, jelang tengah hari Rabu (10/06/2026).
Salah satu poin utama yang dibahas yakni rencana pemisahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD lawan Dinas Pemadam Kebakaran atau Damkar, yang selawas ini berada dalam satu organisasi perangkat daerah.
“Hari ini kami membahas pemisahan kembali BPBD wan Damkar, yang sebelumnya Damkar wan BPBD satu kesatuan. Lantaran perubahan yang dibahas kada terlalu signifikan, kemungkinan masih ada satu atau dua kali rapat lagi sebelum dilakukan finalisasi,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan, revisi Perda SOTK dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat yang mengharuskan pemerintah daerah menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan regulasi terbaru.
Penyesuaian kelembagaan mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang kelembagaan BPBD. Selain itu, pemerintah daerah juga menerima surat matan Kementerian Dalam Negeri tertanggal 14 April 2026 yang meminta daerah segera melakukan penyesuaian organisasi.
Namun, pemerintah daerah tetap harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Kalau dilihat dari sisi efisiensi anggaran, sebenarnya penggabungan BPBD wan Damkar lebih efektif. Namun karena ada aturan baru matan pemerintah pusat, maka pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian kelembagaan,” jelasnya.
Eka Rahayu Normasari menambahkan, pemisahan BPBD wan Damkar kada dapat langsung diterapkan pada tahun ini. Pemko Banjarmasin masih harus menyiapkan sejumlah penyesuaian administratif, termasuk perencanaan program, kebutuhan sumber daya manusia, hingga penganggaran.
“Implementasi penuh pemisahan BPBD wan Damkar direncanakan mulai tahun 2027, karena harus menyesuaikan dokumen perencanaan, kepegawaian, serta penganggaran daerah,” ucapnya.
Pemerintah Kota Banjarmasin berharap proses pembahasan revisi Perda SOTK dapat berjalan lancar wan segera difinalisasi. Dengan demikian, penataan kelembagaan BPBD wan Damkar dapat memiliki dasar hukum yang jelas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (HNG/JCI).
