Banjarmasin, Jukung.co.id – Upaya penegakan hukum perpajakan kembali ditegaskan Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah Kalimantan Selatan wan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) dengan melaksanakan kegiatan penyitaan serentak terhadap penunggak pajak di wilayah kerjanya.
Kegiatan yang berlangsung pada 13 hingga 14 April 2026 menjadi bagian dari langkah strategis dalam mengoptimalkan pencairan piutang pajak sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Dalam pelaksanaannya, tindakan penyitaan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Regulasi ini mengatur bila penyitaan merupakan bagian dari tahapan penagihan aktif yang dilakukan setelah wajib pajak menerima Surat Paksa namun belum melunasi kewajibannya.
Secara prosedural, penyitaan dilakukan apabila dalam jangka waktu dua kali 24 jam sejak pemberitahuan Surat Paksa, penanggung pajak kada melakukan pembayaran. Dalam kondisi tersebut, pejabat berwenang menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) yang menjadi dasar hukum gasan jurusita pajak gasan bertindak.
Dari operasi tersebut, sebanyak 20 aset berhasil disita dengan total nilai taksiran mencapai Rp9,5 miliar. Aset yang disita meliputi berbagai jenis kekayaan, baik bergerak maupun kada bergerak, nangkaya rekening tabungan wan giro, kendaraan bermotor, hingga tanah.
Secara rinci, KPP di wilayah Kalimantan Selatan menyumbang penyitaan terbesar dengan 12 aset senilai sekitar Rp9,12 miliar. Sementara itu, KPP di wilayah Kalimantan Tengah melakukan penyitaan terhadap 8 aset dengan nilai sekitar Rp385,78 juta.
Langkah tegas ini kada hanya bertujuan gasan memulihkan penerimaan negara, tetapi juga memberikan efek jera kepada para penunggak pajak yang kada kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya.
“Sebelum sampai pada tahap penyitaan, kami telah melakukan serangkaian pendekatan administratif, mulai imbauan, surat teguran, hingga pemberitahuan Surat Paksa. Penegakan hukum ini kami lakukan gaasan memberikan kepastian wan rasa keadilan,” ujarnya, Rabu (22/04/2026).
Ia juga menambahkan langkah ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk lebih bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta meningkatkan kepatuhan secara umum.
DJP Kalselteng turut mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi kewajibannya. Alternatif lain, wajib pajak dapat berkoordinasi dengan kantor pajak setempat gasan mencari solusi sebelum tindakan penagihan aktif dilakukan.
Dengan adanya penindakan ini, DJP berharap kesadaran warga terhadap pentingnya pajak sebagai sumber utama penerimaan negara semakin meningkat, sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil wan berkelanjutan. (DJP/JCI).
