Pemprov Kalsel Teken PKS PSEL, Ratik Banjarmasin Raya Ditarget Jadi Energi Listrik

Pemprov Kalsel Teken PKS PSEL, Ratik Banjarmasin Raya Ditarget Jadi Energi Listrik

Banjarmasin, Jukung.co.id – Upaya penanganan ratik di Kalimantan Selatan memasuki babak baru. Pemerintah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan Instalasi Pengolah Ratik Ramah Lingkungan Menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk kawasan Banjarmasin Raya, di Gedung KH Idham Chalid, Komplek Perkantoran Pemprov Kalsel. Baisukan Kamis (09/04/2026).

Penandatanganan ini menjadi langkah konkret dalam menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait percepatan penerapan teknologi waste to energy di daerah.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan pemerintah pusat wan daerah. Menteri Lingkungan Hidup RI diwakili Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, wan Bahan Berbahaya Beracun, Hanifah Dwi Nirwana. Sementara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diwakili Asisten Administrasi Umum Setdaprov.

Turut hadir Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, kepala daerah dari Kabupaten Banjar wan Barito Kuala, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin, Ichrom Muftezar.

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin menegaskan, kerja sama ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan bentuk komitmen dalam mengatasi persoalan ratik yang selawas ini menjadi tantangan serius di daerah.

“Hari ini kita sudah menandatangani kesepakatan bersama. Ini bukan sekadar MoU, tetapi langkah konkret gasan maubah ratik menjadi energi. Namun, warga juga harus mulai memilah ratik matan rumah karena itu kunci utama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proyek PSEL tersebut ditargetkan mampu mengolah hingga 500 ton ratik sahari. Bahkan, dengan dukungan pasokan matan Kabupaten Banjar wan Barito Kuala, kapasitas pengolahan diperkirakan bisa mencapai sekitar 600 ton ratik sahari.

Sebagai bentuk kesiapan infrastruktur, pemerintah telah menyiapkan lahan seluas 5 hingga 6 hektare di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih. Kehadiran teknologi pengolahan modern ini diharapkan kada hanya mengurangi beban TPA, tetapi juga menghasilkan energi listrik sebagai sumber energi terbarukan.

Meski demikian, tantangan besar masih membayangi implementasi proyek tersebut, terutama terkait rendahnya kesadaran warga dalam memilah ratik matan sumbernya.

“Tanpa perubahan perilaku warga, teknologi secanggih apa pun kada akan berjalan maksimal. Karena itu, edukasi pemilahan wan pengurangan ratik terus kami lakukan,” tegasnya.

Di sisi lain, Hanifah Dwi Nirwana mengingatkan Pemerintah Kota Banjarmasin masih memiliki sejumlah catatan yang harus diselesaikan terkait pengelolaan lingkungan.

Ia menyebutkan, beberapa dokumen penting masih perlu dilengkapi, termasuk perbaikan sistem pengelolaan limpasan banyu matan TPA ke drainase.

“Masih ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Jika semua persyaratan terpenuhi, maka sanksi yang ada dapat dicabut,” jelasnya.

Pemerintah pusat, lanjutnya, akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan proyek tersebut, baik melalui evaluasi lapangan maupun instrumen pengawasan lainnya. (EPW/JCI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *