Jakarta, Jukung.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi memperkenalkan inovasi layanan digital terbaru melalui aplikasi Coretax Mobile atau M-Pajak. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara praktis melalui perangkat seluler.
Peluncuran M-Pajak menjadi bagian dari implementasi sistem Coretax DJP yang tengah dikembangkan sebagai tulang punggung transformasi digital administrasi perpajakan nasional. Melalui sistem ini, DJP berupaya menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah diakses, wan efisien gasan wajib pajak di seluruh Indonesia.
Kehadiran aplikasi berbasis mobile tersebut memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tanpa harus menggunakan komputer atau datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Cukup melalui ponsel pintar, proses pelaporan dapat dilakukan kapan saja wan di mana saja.
Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam mendorong peningkatan kepatuhan sukarela warga. Selain itu, digitalisasi layanan juga diharapkan mampu memperluas jangkauan akses perpajakan yang inklusif, terutama gasan warga dengan mobilitas tinggi.
M-Pajak secara khusus ditujukan gasan wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu, yakni individu yang memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja atau karyawan, serta menyampaikan SPT Tahunan normal dengan status nihil atau tidak kurang bayar maupun lebih bayar.
Dalam penggunaannya, wajib pajak cukup mengunduh aplikasi M-Pajak melalui platform resmi nangkaya Play Store untuk perangkat Android wan App Store bagi pengguna iOS. Setelah itu, pengguna dapat masuk ke sistem menggunakan akun Coretax DJP yang telah terdaftar.
Proses pelaporan dimulai dengan pembuatan konsep SPT Tahunan, dilanjutkan dengan pengisian data secara lengkap, benar, wan jelas sesuai ketentuan perpajakan. Setelah seluruh data terverifikasi, SPT dapat langsung dikirimkan melalui aplikasi tersebut.
Untuk mendukung kemudahan penggunaan, DJP juga menyediakan panduan resmi yang dapat diakses secara daring. Panduan ini berisi langkah-langkah detail pelaporan SPT melalui M-Pajak, sehingga wajib pajak dapat memahami prosesnya secara menyeluruh tanpa kendala berarti.
Pengembangan Coretax Mobile/M-Pajak merupakan bagian dari strategi besar DJP dalam membangun sistem perpajakan yang modern, transparan, wan akuntabel berbasis teknologi informasi. Transformasi ini juga sejalan dengan agenda pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor keuangan negara.
Meski demikian, DJP mengingatkan warga untuk tetap waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan institusi perpajakan. Wajib pajak diminta hanya mengunduh aplikasi melalui kanal resmi wan kada mudah percaya pada tautan atau pihak yang kada dapat dipertanggungjawabkan.
DJP menegaskan seluruh layanan resmi hanya tersedia melalui platform resmi yang telah ditentukan. Untuk kebutuhan informasi maupun bantuan, warga dapat menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat.
Dengan hadirnya Coretax Mobile/M-Pajak, DJP optimistis tingkat kepatuhan pelaporan pajak warga akan semakin meningkat, sekaligus memperkuat fondasi sistem perpajakan nasional yang lebih adaptif di era digital. (DJP/JCI).












