Mendadak Ditutup! 49 Dapur MBG di Kalsel Tidak Berizin, Sekolah di Banjarmasin Kaget

Mendadak Ditutup! 49 Dapur MBG di Kalsel Tidak Berizin, Sekolah di Banjarmasin Kaget

Banjarmasin, Jukung.co.id – Operasional puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalimantan Selatan mendadak dihentikan sementara oleh pemerintah pusat. Sebanyak 49 SPPG diketahui belum memenuhi persyaratan perizinan, khususnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan penghentian tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pemberhentian Operasional Sementara yang diterbitkan oleh Badan Gizi Nasional melalui Deputi Bidang Pemantauan wan Pengawasan tertanggal 31 Maret 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan, langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut dari laporan Koordinator Regional Kalimantan Selatan setelah dilakukan evaluasi terhadap kelengkapan administrasi wan standar operasional dapur SPPG.

Dari total 49 SPPG yang ditutup sementara, sebanyak 12 unit berada di Banjarmasin. Penutupan ini berdampak langsung pada terhentinya program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah sekolah.

Salah satu sekolah yang terdampak adalah SD Negeri Pemurus Dalam 2 Banjarmasin. Kepala sekolah, Ahmad Kamaludin, mengungkapkan pihaknya sudah kada lagi menerima distribusi MBG sejak 31 Maret 2026.

“Sejak tanggal itu kami kada lagi menerima MBG. Informasinya, SPPG tutup sementara karena belum memiliki sertifikat SLHS. Kami cukup terkejut karena program ini sudah berjalan cukup lawas,” ujarnya, kamarian Rabu (01/04/2026).

Menurutnya, pemberitahuan penghentian operasional disampaikan secara mendadak, sehingga pihak sekolah harus segera menyampaikan informasi tersebut kepada kuwitan peserta didik.

Langkah ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman, terutama terkait keamanan makanan yang sebelumnya dikonsumsi bubuhan peserta didik  melalui program MBG.

“Kami sampaikan ke kuwitan peserta didik supaya kada muncul kekhawatiran. Tapi tentu ini menjadi catatan penting karena menyangkut keamanan pangan kakanakan,” tambahnya.

Program MBG sebelumnya telah berjalan sekitar satahun wan menjadi bagian dari upaya pemenuhan gizi bagi peserta didik. Namun, persoalan perizinan kini menjadi kendala utama yang menghentikan sementara pelaksanaannya.

Dalam surat resmi yang dikeluarkan, Badan Gizi Nasional menegaskan  penghentian operasional dilakukan untuk meminimalisir risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan yang disajikan kepada warga.

Selain itu, pemerintah juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan kepada SPPG yang belum memenuhi ketentuan. Kepala SPPG terkait diminta segera menyelesaikan kewajiban administrasi, termasuk pembayaran operasional terakhir dalam waktu 1×24 jam sejak surat diterbitkan.

Kebijakan ini menjadi perhatian serius, mengingat program MBG merupakan bagian dari upaya nasional dalam meningkatkan kualitas gizi warga, khususnya anak usia sekolah.

Ke depan, diharapkan seluruh SPPG dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan agar operasional dapat kembali berjalan normal tanpa mengabaikan aspek keamanan dan standar kesehatan. (EPW/JCI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *