Kotabaru, Jukung.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan media sosial gasan aparatur di lingkungan pemerintahan. Melalui Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA, ASN wan tenaga kontrak non-ASN diminta untuk lebih bijak wan disiplin dalam memanfaatkan media sosial, khususnya selawa jam kerja.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Kotabaru, Muh. Rusli, pada 16 Maret 2026 tersebut diterbitkan sebagai langkah untuk menjaga profesionalitas aparatur sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga.
Dalam ketentuan tersebut, secara tegas disebutkan sabarataan ASN wan tenaga kontrak non-ASN dilarang melakukan aktivitas live streaming di media sosial pribadi selawas jam kerja berlangsung.
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap fenomena penggunaan media sosial yang dinilai dapat mengganggu fokus wan kinerja aparatur dalam menjalankan tugas kedinasan.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap memberikan ruang gasan aparatur untuk menggunakan media sosial, sepanjang aktivitas tersebut berkaitan langsung dengan tugas resmi atau kepentingan instansi.
Penggunaan media sosial yang bersifat informatif wan edukatif, nangkaya penyampaian informasi publik, sosialisasi program pemerintah, hingga pelayanan warga berbasis digital, justru didorong untuk terus dikembangkan.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga ditekankan pentingnya pemanfaatan waktu kerja secara optimal. Aparatur diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menjaga etika wan citra sebagai pelayan publik.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga memberikan penegasan terkait konsekuensi gasan pelanggaran aturan ini. ASN maupun tenaga kontrak non-ASN yang terbukti melanggar akan dikenakan pembinaan hingga sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pembenahan internal birokrasi agar lebih profesional, disiplin, wan adaptif terhadap perkembangan teknologi tanpa mengabaikan tanggung jawab utama sebagai pelayan warga. (RLS/JCI).













