Banjarmasin, Jukung.co.id – Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah mengintensifkan langkah strategis penegakan hukum di bidang perpajakan.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penyampaian 150 Surat Paksa secara serentak pada Jumat, 13 Februari 2026, dengan total nilai tunggakan mencapai Rp47.819.174.302. Tindakan ini merupakan tahapan lanjutan terhadap Wajib Pajak yang belum melunasi kewajibannya setelah diterbitkannya Surat Teguran.
Secara rinci, KPP di wilayah Kalimantan Selatan menerbitkan 81 Surat Paksa dengan total tunggakan sebesar Rp29.768.547.112. Rinciannya, KPP Pratama Banjarmasin sebanyak 15 Surat Paksa, KPP Pratama Banjarbaru 14 Surat Paksa, KPP Pratama Barabai 23 Surat Paksa, KPP Pratama Batulicin 16 Surat Paksa, KPP Pratama Tanjung 5 Surat Paksa, serta KPP Madya Banjarmasin 8 Surat Paksa.
Sementara itu, KPP di wilayah Kalimantan Tengah menerbitkan 69 Surat Paksa dengan total nilai tunggakan Rp18.050.627.190. Terdiri dari KPP Pratama Palangkaraya sebanyak 26 Surat Paksa, KPP Pratama Sampit 24 Surat Paksa, KPP Pratama Pangkalanbun 12 Surat Paksa, dan KPP Pratama Muara Teweh 7 Surat Paksa.
Pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, menjelaskan sebelum menempuh langkah penegakan hukum, pihaknya telah mengedepankan pendekatan persuasif. Otoritas pajak, kata dia, memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melunasi kewajibannya secara sukarela.
Namun apabila setelah penyampaian Surat Paksa Wajib Pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka akan dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penyitaan hingga pelelangan aset.
“Upaya ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga bagian dari menjaga keadilan bagi Wajib Pajak yang telah patuh menjalankan kewajibannya,” ujar Anton Budhi Setiawan, Kamis (19/02/2026).
Dalam pelaksanaannya, DJP juga bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan proses penagihan berjalan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Anton Budhi Setiawan turut mengimbau seluruh Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu guna menghindari sanksi administratif maupun tindakan penagihan. Menurutnya, peningkatan kepatuhan pajak menjadi kunci dalam menjaga penerimaan negara yang berkelanjutan.
Penerimaan pajak, lanjutnya, memiliki peran vital dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat. (DJP/JCI).













