Kotabaru, Jukung.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar apel kesadaran menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah di lapangan apel Kantor Bupati Kotabaru, baisukan Rabu (18/02/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) dan diikuti pejabat struktural, pejabat fungsional, serta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Rangkaian apel dimulai dengan masuknya Sekda ke lapangan upacara, dilanjutkan laporan pemimpin apel. Suasana khidmat terasa saat pembacaan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 serta Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sebagai penguatan komitmen ASN terhadap nilai pengabdian, disiplin, dan profesionalisme.
Pada apel kesadaran kali ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotabaru bertindak sebagai petugas upacara.
Dalam amanatnya, Sekda menyampaikan Ramadan merupakan momentum untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Namun ia menegaskan peningkatan ibadah harus berjalan seiring dengan peningkatan kinerja.
“Meski dalam suasana berpuasa, kami berharap kinerja tetap terjaga dan bahkan semakin meningkat. Awal tahun merupakan masa penting dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan. Oleh karena itu, seluruh SKPD dan unit kerja agar tetap fokus melaksanakan tugas sesuai rencana yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Menurutnya, triwulan pertama menjadi pondasi penting bagi keberhasilan pelaksanaan program pembangunan daerah. Keterlambatan pada tahap awal dinilai dapat memengaruhi capaian kinerja secara keseluruhan hingga akhir tahun anggaran.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga menyampaikan penyesuaian jam kerja selawas Ramadan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran tentang Jam Kerja Bulan Ramadan 1447 Hijriah bagi ASN di lingkungan Pemkab Kotabaru.
Untuk SKPD dengan lima hari kerja, jadwal ditetapkan sebagai berikut
* Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.30 WITA
* Jumat pukul 08.00–10.30 WITA
Sementara bagi SKPD dengan enam hari kerja:
* Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.30 WITA
* Jumat pukul 08.00–11.00 WITA
* Sabtu pukul 08.00–11.30 WITA
Ketentuan tersebut berlaku selawas Ramadan dengan jumlah kumulatif jam kerja minimal 32 jam 30 menit per minggu. Kebijakan ini wajib dipatuhi seluruh ASN tanpa mengurangi target serta tanggung jawab yang telah ditetapkan.
Selain fokus pada kinerja aparatur, pemerintah daerah juga mengantisipasi potensi kenaikan harga bahan pokok menjelang Ramadan. Melalui dinas terkait, Pemkab Kotabaru telah melaksanakan pasar murah guna menjaga stabilitas harga dan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta memastikan ketersediaan bahan pangan selawas bulan suci.
Apel kesadaran ditutup dengan harapan agar seluruh ASN tetap menjaga kesehatan, meningkatkan disiplin, serta profesional dalam menjalankan tugas dan ibadah selawas Ramadan.
Pemerintah daerah menekankan, Ramadan bukan alasan untuk menurunkan produktivitas, melainkan momentum memperkuat integritas, etos kerja, serta pelayanan kepada masyarakat.
Dengan komitmen tersebut, diharapkan pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Kotabaru tetap berjalan optimal meski dalam suasana bulan suci. (Rilis/JCI).













