Banjarmasin, Jukung.co.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan mengajak masyarakat Banua untuk lebih aktif melaporkan berbagai persoalan pelayanan publik yang dinilai bermasalah dan merugikan masyarakat, baik secara materiil maupun immateriil.
Ajakan tersebut disampaikan melalui IG Ombudsman Kalsel, sebagai upaya memperkuat pengawasan publik terhadap layanan pemerintah dan badan usaha penyelenggara pelayanan publik, sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi yang merugikan hak masyarakat.
Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan menegaskan, masih banyak masyarakat yang memilih diam ketika menghadapi pelayanan publik yang lambat, berbelit, dipersulit tanpa alasan jelas, hingga janji layanan yang tidak kunjung direalisasikan. Padahal, kondisi tersebut dapat dilaporkan dan ditindaklanjuti secara resmi.
“Jika masyarakat mengalami pelayanan publik bermasalah, seperti jalan rusak yang tidak diperbaiki, pelayanan yang lamban, dipingpong dari satu instansi ke instansi lain, atau dipersulit tanpa dasar yang jelas, jangan dibiarkan. Segera laporkan ke Ombudsman,” demikian imbauan Ombudsman Kalsel.
Namun sebelum menyampaikan laporan, masyarakat diminta memastikan sejumlah ketentuan agar laporan dapat diproses sesuai kewenangan Ombudsman. Pertama, objek laporan harus jelas dan termasuk dalam ranah pelayanan publik yang menjadi kewenangan Ombudsman.
Kedua, pelapor telah lebih dulu menyampaikan pengaduan kepada pihak terlapor atau instansi terkait, namun belum mendapatkan penyelesaian. Ketiga, peristiwa yang dilaporkan tidak lebih dari dua tahun sejak kejadian. Keempat, identitas pelapor harus jelas, meski Ombudsman menjamin kerahasiaan identitas pelapor apabila diminta.
“Identitas pelapor aman dan dapat dirahasiakan. Masyarakat tidak perlu khawatir untuk melapor,” tegas Ombudsman Kalsel.
Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan berharap, dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan maladministrasi, kualitas pelayanan publik di Banua dapat terus diperbaiki dan semakin berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Untuk memudahkan akses pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan melalui berbagai kanal, di antaranya layanan WhatsApp di nomor 0811 1653 737, email [pengaduan.kalsel@ombudsman.go.id](mailto:pengaduan.kalsel@ombudsman.go.id), serta media sosial Facebook, Instagram, YouTube, dan X dengan akun Ombudsmankalsel.
Ombudsman Kalsel juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelayanan publik demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kalimantan Selatan. (HNG/JCI).
