Efisiensi Anggaran, 67 Ribu Warga Banjarmasin Tidak Lagi Terima BPJS Kesehatan Gratis

Efisiensi Anggaran, 67 Ribu Warga Banjarmasin Tidak Lagi Terima BPJS Kesehatan Gratis

Banjarmasin, Jukung.co.id – Kebijakan efisiensi anggaran daerah berdampak langsung pada kepesertaan BPJS Kesehatan gratis di Banjarmasin. Pada tahun 2026, sekitar 67 ribu warga tercatat tidak lagi masuk dalam daftar penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan yang dibiayai Pemerintah Kota Banjarmasin.

Pengurangan jumlah penerima manfaat tersebut mulai diberlakukan seiring dengan penyesuaian alokasi anggaran kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banjarmasin Tahun 2026. Kebijakan ini sekaligus menandai perubahan skema pembiayaan jaminan kesehatan yang sebelumnya mencakup lebih banyak kelompok masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Muhammad Ramadhan menjelaskan, puluhan ribu warga yang kepesertaannya dihentikan berasal dari kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), serta masyarakat yang tidak termasuk dalam kelompok penduduk miskin.

“Sebanyak 67 ribu jiwa yang dilepas itu memang seharusnya menggunakan BPJS Mandiri. Sementara untuk warga miskin yang terdata di Dinas Sosial, jumlahnya sekitar 45 ribu jiwa dan mereka tetap mendapatkan BPJS Kesehatan gratis,” ujar Muhammad Ramadhan saat dikonfirmasi, jelang tengah hari Rabu (14/01/2026).

Ia mengungkapkan, kebijakan pencabutan kepesertaan BPJS gratis tersebut merupakan konsekuensi dari pemangkasan anggaran kesehatan pada APBD 2026. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Pemerintah Kota Banjarmasin pada APBD 2025 masih menanggung pembiayaan BPJS Kesehatan gratis bagi sekitar 112 ribu warga.

“Pada tahun 2026, alokasi anggaran kesehatan berkurang hingga Rp81 miliar. Dengan keterbatasan anggaran ini, kami harus memfokuskan bantuan iuran kepada warga yang benar-benar tidak mampu,” jelasnya.

Muhammad Ramadhan menegaskan, penentuan penerima BPJS Kesehatan gratis dilakukan berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Dinas Sosial. Data tersebut menjadi acuan utama dalam menetapkan kelompok masyarakat yang berhak menerima bantuan jaminan kesehatan dari pemerintah daerah.

Meski terjadi pengurangan jumlah peserta BPJS gratis, Dinas Kesehatan memastikan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat tetap berjalan. Fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, tetap melayani warga Banjarmasin yang membutuhkan layanan kesehatan tanpa dipungut biaya, selawas yang bersangkutan memiliki KTP Banjarmasin.

“Pelayanan kesehatan dasar tetap menjadi prioritas. Masyarakat tetap bisa berobat ke puskesmas meskipun ada penyesuaian anggaran,” tegasnya.

Kepala Dinas Sosial Banjarmasin, Nuryadi menambahkan, warga miskin yang telah terdata di Dinas Sosial tetap dijamin mendapatkan layanan BPJS Kesehatan gratis. Saat ini, jumlah warga miskin di Kota Banjarmasin yang masuk dalam data tersebut mencapai sekitar 45 ribu jiwa.

Menurut Nuryadi, Dinas Sosial memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan, termasuk menyesuaikannya dengan kemampuan anggaran yang tersedia di Dinas Kesehatan. Hasil verifikasi tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan BPJS Kesehatan sebagai dasar penjaminan layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

“Dinas Sosial fokus pada warga yang masuk Desil 1 dan Desil 2, yakni kelompok sangat miskin dan miskin, serta warga penyandang disabilitas. Penetapan ini mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional,” jelasnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Banjarmasin juga membuka ruang bagi warga kurang mampu yang belum terdata dalam DTSEN untuk tetap memperoleh layanan kesehatan. Masyarakat dapat terlebih dahulu mengakses layanan di puskesmas. Apabila dibutuhkan penanganan lanjutan, pasien dapat memperoleh surat rujukan untuk menjalani pemeriksaan dan perawatan di RSUD Sultan Suriansyah, rumah sakit milik Pemkot Banjarmasin.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga kurang mampu, tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak dan merata meskipun di tengah keterbatasan anggaran.

“Ke depan, bagi warga kurang mampu yang belum masuk DTSEN, akan kami ajukan untuk dimasukkan pada perubahan anggaran,” pungkasnya. (EPW/JCI).

Exit mobile version