Jakarta, Jukung.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan menghormati dan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penegakan hukum terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan konferensi pers KPK pada Ahad (11/01/2026), KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, di mana tiga di antaranya merupakan pejabat atau pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan OTT yang dilakukan KPK atas dugaan praktik korupsi di lingkungan otoritas perpajakan.
DJP menilai peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas institusi dan menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk korupsi, termasuk suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada 11 Januari 2026, DJP menegaskan sikap tegas melalui sejumlah langkah konkret. Pertama, DJP menyatakan akan bersikap kooperatif dan koordinatif dengan KPK serta memberikan dukungan penuh berupa informasi dan data yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, DJP menindaklanjuti perkara tersebut secara cepat dan tegas dari aspek kepegawaian. Terhadap pegawai DJP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. DJP juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum pegawai lain, dan menjatuhkan sanksi maksimal sesuai ketentuan apabila terbukti bersalah.
Selain itu, DJP memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Penanganan perkara ini ditegaskan tidak akan mengganggu hak serta layanan wajib pajak, baik dari sisi administrasi maupun pelayanan publik.
DJP juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, serta sistem pengendalian internal pada unit terkait. Langkah ini sekaligus menjadi upaya penguatan pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
Terkait pihak eksternal yang terlibat dan berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi serta penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak. Penindakan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK Nomor 175/PMK.01/2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.03/2014.
Atas peristiwa ini, DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sembari memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
DJP juga mengajak seluruh pegawai DJP di seluruh Indonesia untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum penguatan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi.
Di sisi lain, DJP mengimbau wajib pajak agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pegawai pajak, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui saluran pengaduan resmi.
Saluran pengaduan DJP dapat disampaikan melalui Kring Pajak 1500200 atau (021) 52970777, email [pengaduan@pajak.go.id](mailto:pengaduan@pajak.go.id) dan [kode.etik@pajak.go.id](mailto:kode.etik@pajak.go.id), situs web pengaduan.pajak.go.id, surat tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak atau pimpinan unit vertikal, tatap muka dengan helpdesk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA), serta melalui Portal Wajib Pajak.
DJP menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara terukur, transparan, dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (DJP/JCI).
