Lebih dari Separuh Wajib Pajak di Kalselteng Aktifkan Coretax, DJP Dorong Percepatan Transformasi Layanan Digital

Lebih dari Separuh Wajib Pajak di Kalselteng Aktifkan Coretax, DJP Dorong Percepatan Transformasi Layanan Digital

Banjarmasin, Jukung.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) mencatat capaian signifikan dalam proses transformasi layanan perpajakan digital melalui peningkatan aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi Wajib Pajak. Hingga 5 Januari 2026, sebanyak 229.540 Wajib Pajak di wilayah Kalselteng telah mengaktifkan akun Coretax.

Dari jumlah tersebut, 85.929 Wajib Pajak berasal dari Kalimantan Tengah, sementara 143.611 Wajib Pajak tercatat dari Kalimantan Selatan. Capaian ini setara dengan 53 persen dari total 432.347 Wajib Pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2024.

Selain aktivasi akun, Kanwil DJP Kalselteng juga mencatat 183.809 Wajib Pajak telah melakukan pembuatan Kode Otorisasi pada akun Coretax, atau sekitar 46 persen dari total Wajib Pajak. Angka ini mencerminkan komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menghadirkan layanan perpajakan yang semakin mudah diakses, aman, dan efisien melalui pemanfaatan teknologi digital.

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak yang dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan secara digital. Aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi menjadi tahapan awal yang wajib dilakukan sebelum Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan secara penuh melalui sistem tersebut.

Kepala Kantor Wilayah DJP Kalselteng, Syamsinar menyampaikan, apresiasi kepada seluruh jajaran Kanwil DJP Kalselteng atas konsistensi dalam melakukan edukasi dan pendampingan kepada Wajib Pajak. Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif para Wajib Pajak yang telah mendukung transformasi layanan perpajakan digital.

“Capaian aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi ini menunjukkan bahwa transformasi layanan perpajakan digital di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah berjalan secara bertahap dan berkelanjutan,” ujarnya, Kamis (08/01/2026).

Lebih lanjut, Syamsinar menegaskan seluruh proses aktivasi akun Coretax maupun pembuatan Kode Otorisasi tidak dipungut biaya apa pun. Ia mengimbau Wajib Pajak untuk melakukan proses tersebut secara mandiri atau melalui pendampingan resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam kesempatan yang sama, Kanwil DJP Kalselteng juga mengingatkan Wajib Pajak agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP maupun pihak lain. Wajib Pajak diminta untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo yang meminta sejumlah biaya, serta tidak membagikan data pribadi, kata sandi, maupun Kode Otorisasi kepada pihak yang tidak resmi.

Ke depan, Kanwil DJP Kalselteng akan terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi, edukasi, dan asistensi kepada Wajib Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, serta melalui kanal digital resmi DJP. Langkah ini dilakukan agar seluruh Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan digital secara optimal, aman, dan berkelanjutan. (Rilis/JCI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *