Berita  

Ombudsman Kalsel Minta Perbaikan Sikap Layanan di Kelurahan, Tingkatkan Kepuasan Masyarakat

Ombudsman Kalsel Minta Perbaikan Sikap Layanan di Kelurahan, Tingkatkan Kepuasan Masyarakat

Banjarmasin, Jukung.co.id – Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menekankan perlunya perbaikan sikap layanan aparatur kelurahan untuk meningkatkan kepuasan masyarakat. Pernyataan ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, saat membuka acara Pembentukan Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik atau Focal Point dengan seluruh kecamatan dan kelurahan di Banjarmasin dan Banjarbaru, Rabu (19/11/2025).

Dalam kurun waktu 2021 hingga semester I 2025, Ombudsman Kalsel telah menerima 1.010 laporan masyarakat, termasuk 30 laporan yang ditujukan ke 14 kelurahan. Laporan-laporan ini meliputi pengurusan administrasi pertanahan, pendataan bantuan sosial, kepegawaian, klaim jaminan sosial ketenagakerjaan, serta layanan kelurahan lainnya seperti keterangan waris dan keterangan tidak mampu. Hadi Rahman menekankan, keluhan masyarakat tidak hanya soal prosedur, tetapi juga terkait sikap petugas kelurahan, seperti kurang ramah, mempersulit, cuek, atau asyik bermain gawai saat melayani warga. Padahal, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengatur standar perilaku wajib bagi pelaksana layanan publik.

“Sikap layanan jangan disepelekan. Ini bagian penting dari pelayanan yang dapat memenangkan kepercayaan masyarakat. Aparatur kelurahan perlu pembinaan berkala, termasuk modul dan petunjuk teknis sikap layanan untuk memperkuat budaya pelayanan prima,” tegasnya.

Yeni Aryani, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Kalsel, menambahkan, pembentukan focal point di kecamatan dan kelurahan penting untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas layanan, serta mencegah maladministrasi sejak level paling dekat dengan masyarakat.

Acara diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama antara Ombudsman Kalsel dan seluruh kecamatan serta kelurahan peserta. Kesepakatan tersebut mencakup koordinasi berkelanjutan, percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pencegahan maladministrasi, serta penunjukan narahubung di tiap instansi.

Langkah ini diharapkan membuat pelayanan publik di tingkat kelurahan dan kecamatan lebih profesional, responsif, dan terpercaya bagi masyarakat. (Rilis/JCI).

Exit mobile version