Kanwil DJP Kalselteng Serahkan Tersangka EE ke PN Palangka Raya, Dugaan Pungutan PPN Fiktif Capai Rp2,94 Miliar

Kanwil DJP Kalselteng Serahkan Tersangka EE ke PN Palangka Raya, Dugaan Pungutan PPN Fiktif Capai Rp2,94 Miliar

Palangka Raya, Jukung.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) melaksanakan penyerahan tersangka EE beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, terkait dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan tersangka melalui PT. NMJ. Penyerahan ini merupakan tahap II (P-22) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 6 Agustus 2025.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menjelaskan tersangka EE selaku direktur PT. NMJ diduga melakukan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut, serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan, dan bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, selawas periode Januari hingga Desember 2019.

“Perbuatan ini dilakukan dalam kurun waktu Januari 2019 sampai dengan Desember 2019,” ujar Syamsinar, Rabu (29/10/2025).

Tindakan tersangka EE merupakan pelanggaran pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.949.398.065,- (dua milyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu enam puluh lima rupiah).

“Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lawas 6 tahun, serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang,” jelasnya.

Syamsinar juga menyampaikan apresiasi kepada Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah Tinggi Kalimantan Tengah atas dukungan dan koordinasinya, sehingga proses penanganan perkara dapat berjalan lancar.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Korwas PPNS yang telah membantu sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan dengan lancar,” ujarnya.

Melalui penegakan hukum terhadap wajib pajak yang terbukti melanggar ketentuan perpajakan, Kanwil DJP Kalselteng berharap dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan sekaligus menjadi edukasi bagi seluruh wajib pajak, agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara benar, jelas, dan lengkap sesuai peraturan yang berlaku.

“Langkah ini juga sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalselteng,” pungkasnya.

Penyerahan tersangka EE ke pengadilan ini menjadi bukti komitmen DJP Kalselteng dalam menegakkan hukum perpajakan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap praktik-praktik yang merugikan pendapatan negara dan integritas sistem perpajakan nasional. (Rilis/JCI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *